Begini Kronologi Cewek Motor Aniaya Mahasiswi, Polisi : Diklakson, Adu Mulut, Menyerang

Begini Kronologi Cewek Motor Aniaya Mahasiswi, Polisi : Diklakson, Adu Mulut, Menyerang

Fajarasia.id – Remaja putri inisial J (16) ditetapkan tersangka atas penganiayaan kepada mahasiswi bernama Dinda Fika (21) di Jakarta Utara. Penganiayaan pelaku ini berawal karena tidak terima saat diklakson korban.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hady Saputra Siagian mengatakan peristiwa itu terjadi di Jl Inspeksi Kali Sunter, Koja, Jakarta Utara, pada Selasa (19/12) sekitar pukul 22.18 WIB. Korban awalnya bertemu dengan pelaku dan tiga kawannya di jalan.

“Korban berpapasan dengan terlapor dan kawan-kawannya yang juga mengendarai motor dan posisinya menghalangi jalan sehingga korban membunyikan klakson dan langsung melewatinya,” kata Hady saat dihubungi, Minggu(24/12/2023).

Pelaku J tidak terima dengan klakson dari korban. Pelaku kemudian berteriak kepada korban mempertanyakan alasan membunyikan klakson.

“Terlapor tidak senang dan meneriaki korban ‘woy kenapa klakson-klakson’. Namun korbang langsung pergi dari lokasi dan dikejar oleh terlapor,” terang Hady.

Adu mulut sempat terjadi antara pelaku J dengan korban. Hady mengatakan korban awalnya memukul ke wajah pelaku J.

“Awalnya korban memukul pertama kali pihak terlapor dengan tangan kosong dengan mengenai pipi terlapor. Dibalas memukul oleh terlapor ke arah muka korban sekali namun tidak kena,” tutur Hady.

Pelaku yang kesal lalu kembali menyerang korban. Korban yang terdesak kemudian mengalami luka di wajah akibat serangan dari pelku J.

“Dipukul kembali yang kedua kearah muka korban dan mengenai luka sobek di bagian kelopak mata sebelah kiri. Atas kejadian tersebut korban melaporkan perkara penganiayaan tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara,” tutur Hady.

Polisi lalu melakukan penyelidikan. Hasilnya, dua hari berselang pelaku inisial J (16) berhasil ditangkap.

“Pada hari Kamis 22 Desember pukul 15.00 WIB anggota Tim Opsnal Resmob berhasil mengamankan pelaku utama yang viral di media sosial,” ujar Hady.

Hady mengatakan J saat ini telah ditetapkan tersangka. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Sudah (tersangka),” ujar Hady.

Meski begitu polisi tidak melakukan penahanan kepada J karena masih di bawah umur. Polisi kemudian menitipkan pelaku ke dinas sosial.

“Tidak (ditahan). Dititipkan ke dinas sosial,” pungkas Hady.*****

Pos terkait