Bedakan Haji Legal dan Ilegal, Jangan Tertipu Tawaran Tanpa Antre

Bedakan Haji Legal dan Ilegal, Jangan Tertipu Tawaran Tanpa Antre

Fajarasia.id  — Kasus haji ilegal kembali mencuat setelah sejumlah WNI ditangkap di Arab Saudi karena diduga terlibat praktik keberangkatan nonprosedural. Situasi ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat agar lebih cermat memahami perbedaan haji legal dan ilegal, terutama terkait tawaran haji tanpa antre.

Sekjen DPP Amphuri, Zaky Zakariya Anshary, menegaskan legalitas haji ditentukan oleh jenis visa yang digunakan, bukan soal antrean. “Tidak semua yang tanpa antre itu nonprosedural. Selama pakai visa haji resmi, itu sah,” ujarnya. Program haji non-kuota seperti Mujamalah, Furoda, atau Mandiri tetap legal jika menggunakan visa haji sesuai aturan.

Sebaliknya, haji ilegal merujuk pada keberangkatan dengan visa non-haji, seperti visa kerja, bisnis, kunjungan, atau wisata. Praktik ini berisiko tinggi, mulai dari penangkapan hingga deportasi oleh otoritas Arab Saudi. Zaky mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran murah atau jalur cepat yang ternyata melanggar hukum.

Fenomena haji ilegal disebut bukan hal baru, bahkan sudah terjadi sejak dekade 1990-an dengan berbagai modus, termasuk “haji sandal jepit” yang menggunakan visa umrah lalu menetap hingga musim haji. Pemerintah kini memperkuat pengawasan dengan membentuk Satgas Pencegahan Haji Ilegal untuk mencegah keberangkatan nonprosedural sejak dini.

“Yang paling penting dipahami masyarakat, haji itu harus menggunakan visa haji. Kalau tidak, itu berisiko,” tegas Zaky.***

Pos terkait