Fajarasia.id – Direktorat Jenderal Bea Cukai kembali menemukan obat tradisional berbahaya yang hendak diselundupkan ke Uzbekistan. Kali ini jumlahnya mencapai 200 karton melalui jasa pengiriman barang.
“Kami juga sudah mencegah sebanyak 200 karton lainnya yang belum sempat kita proses. Jenis dan merknya sama dengan yang sebelumnya,” kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani, di Bandara Soekarno-Hatta, Rabu (9/8/2023).
Askolani menyebut kasus ini masih dalam tahap penyidikan Tim Bea Cukai. Apabila sudah selesai penyidikan, tentunya nanti akan diserahkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk penindakannya.
“Kami belum bisa menjelaskan secara rinci terkait tersangka dan asal-muasal barang dari proses penindakan tersebut. Namun, secara umum barang bukti yang didapat berupa empat jenis komoditas obat tradisioal ilegal,” ujar Askolani.
Ia menyebut diantara obat tradisional ilegal itu seperti Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samyunwan hasil produksi dalam negeri. “Selama 2023 ini, sekitar tujuh kali cegahan dilakukan untuk kegiatan eksportasi obat-obatan,” ucapnya.
Diketahui, Bea Cukai bersama BPOM menggagalkan penyelundupan 5 ton obat tradisional berbahan kimia ilegal melalui Bandara Soekarno-Hatta. Rencananya obat tradisional tanpa izin edar senilai Rp4 miliar tersebut akan dikirim ke Uzbekistan.
“Ada proses ekspor ilegal, obat tradisional mengandung bahan kimia obat yang berhasil dicegah. Produk seberat 5 ton ini akan dikirim ke Uzbekistan,” kata Kepala BPOM Penny K Lukito,Kamis (10/8/2023).
Menurut Penny, obat tradisional ilegal tersebut mengandung sejumlah bahan kimia seperti sildenafil sitrat, dexamethasone hingga paracetamol. Penggunaan bahan kimia di dalam obat tradisional dinilai sangat berbahaya dan bisa memicu kerusakan organ.
“Nama-nama obat tradisional itu antara lain Montalin, Tawon Liar, Gingseng Kianpi Pil dan Samyunwan. Umumnya digunakan sebagai pereda nyeri, pegal linu, serta penggemuk badan,” ujarnya.****