Bareskrim Polri Panggil Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Inisial SS

Bareskrim Polri Panggil Tersangka TPPO Ferienjob ke Jerman Inisial SS

Fajarasia.id– Bareskrim Polri memanggil tersangka inisial SS dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus mengirim mahasiswa magang ke Jerman melalui program ferienjob. SS dipanggil hari ini.

“Betul (dipanggil), semoga yang bersangkutan memenuhi panggilan kita,” kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, Rabu (3/4/2024).

Seperti diketahui, Bareskrim Polri masih terus mengusut kasus ini. Terbaru, Bareskrim menetapkan 2 tersangka sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kedua tersangka itu berinisial ER dan AE yang kini masih berada di Jerman. Keduanya telah menjadi buron sejak pekan lalu.

“Minggu kemarin kami sudah terbitkan DPO,” kata Djuhandani Rahardjo Puro saat dikonfirmasi,Rabu(3/4).

Dia mengatakan tersangka ER dan AE tidak kooperatif memenuhi panggilan penyidik. Adapun mereka telah dipanggil pada Rabu (27/3) lalu.

Lebih lanjut, Djuhandhani mengatakan kini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri dan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Jerman perihal pemburuan dua tersangka.

“Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Hubinter dan KBRI di Jerman,” imbuhnya.

TPPO Modus Magang Ferienjob ke Jerman
Sebagaimana diketahui, dalam kasus ini polisi telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Selain ER dan AE, para tersangka lainnya, SS, AJ, dan MJ. Mereka adalah orang-orang yang mengimingi hingga memberangkatkan para korban ke Jerman.

Total ada 1.047 mahasiswa yang berasal dari 33 universitas di Indonesia yang diberangkatkan ke Jerman untuk mengikuti program magang. Namun mereka justru dipekerjakan sebagai buruh kasar seperti kuli atau tukang angkat barang.

Ribuan mahasiswa tersebut dipekerjakan non prosedural, sehingga tereksploitasi. Para mahasiswa ini telah dipulangkan ke Indonesia pada Desember 2023.

Atas perbuatan para tersangka dijerat Pasal 4, Pasal 11, Pasal 15 UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO), dan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 600 juta.***

 

Pos terkait