Fajarasia.id — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menegaskan komitmennya untuk menuntaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh sebagai bagian dari prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026. Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menyampaikan bahwa revisi ini merupakan amanat konstitusional karena UU tersebut telah memasuki usia dua dekade sejak disahkan pada 2006.
“Evaluasi terhadap UU Pemerintahan Aceh memang dijadwalkan setiap 20 tahun. Di dalamnya terdapat pengaturan penting seperti dana otonomi khusus dan berbagai bentuk kekhususan yang dimiliki Aceh,” ujar Bob Hasan saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan.
Politikus Partai Gerindra itu menegaskan bahwa meskipun Aceh memiliki kekhususan, prinsip kedaulatan nasional tetap menjadi pijakan utama. Pemerintah pusat tetap memegang kendali atas kebijakan strategis dan fiskal, sementara Pemerintah Aceh diberi ruang untuk mengatur melalui Qanun, sesuai dengan karakteristik daerah.
“Urusan nasional tetap menjadi domain pemerintah pusat. Namun, Aceh tetap memiliki kewenangan khusus yang diatur melalui Qanun, tentunya dengan sinkronisasi bersama pusat,” jelasnya.
Bob Hasan juga mengingatkan bahwa UU Pemerintahan Aceh merupakan turunan dari kesepakatan damai Helsinki. Oleh karena itu, semangat rekonsiliasi dan penghormatan terhadap kekhususan Aceh akan tetap menjadi fondasi dalam proses revisi.
“Kita ingin menjaga semangat perdamaian dan keadilan yang telah dibangun sejak MoU Helsinki. Dana otsus adalah salah satu bentuk nyata dari komitmen tersebut,” tambahnya.
Sebagai bagian dari proses penyusunan revisi, Baleg telah menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai elemen masyarakat Aceh, mulai dari tokoh adat, akademisi, hingga perwakilan masyarakat sipil. Namun, Bob Hasan mengakui masih diperlukan sinergi lebih lanjut dengan kementerian terkait untuk menyempurnakan substansi kebijakan.
“Masih ada beberapa isu yang perlu diklarifikasi dan diselaraskan. Tapi yang pasti, kekhususan Aceh tetap berada dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia,” tegas legislator asal Dapil Lampung itu.
Dengan target penyelesaian pada 2026, Baleg berharap revisi UU ini dapat menjawab kebutuhan masyarakat Aceh secara adil dan proporsional, sekaligus memperkuat integrasi nasional.





