Fajarasia.id – Seorang ayah yang melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap dua anaknya KR dan KA, di salah satu Apartemen Kawasan Tebet, Jakarta Selatan, RIS telah ditetapkan tersangka oleh kepolisian. RIS pun ditahan oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Dalam hal ini, RIS telah dilaporkan oleh mantan istrinya sekaligus ibu kedua korban, KEY ke Polres Metro Jakarta Selatan pada bulan September 2022.
Kuasa Hukum RIS, Hendri Kurnia membenarkan adanya penahanan terhadap kliennya. “Iya sudah ditahan (RIS),” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/1/2023).
Ia menambahkan, RIS sendiri ditahan oleh penyidik usai menjalani pemeriksaan hari Sabtu kemarin.
“(Ditahan) sejak hari sabtu sore,” jelas Hendri.
Sebelumnya, Viral seorang laki-laki berinisial R melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) kepada dua orang anaknya, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan.
Aksi KDRT tersebut terekam dalam Instagram Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni @ahmadsahroni88. Dalam video tersebut, terlihat R memukul hingga menarik kedua anaknya dengan inisial KA dan KR.
“Jangan pernah contoh hal ini.. Walaupun itu hak bapaknya sendiri, tapi meringis liat keadaan seorang bapak kepada anaknya begitu..,” ucap Sahroni dalam akun Instagramnya.
Dikonfirmasi, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, R melakukan KDRT kepada kedua anaknya sejak tahun 2021 hingga saat ini.
“Kejadian berawal pada tahun 2021 terlapor sering melakukan kekerasan terhadap korban K dengan cara memukul kepala korban K menggunakan tangan terlapor, menendang punggung korban menggunakan kaki terlapor,” ujar Ade dalam keterangan tertulis, Selasa, 20 Desember 2022.****