Fajarasia.id – Awal bulan April tahun 2023, jaksa penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kupang bakal menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT.
Pasalnya, saat ini kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai Rp5 miliar di Bank NTT kepada Ravi alias Rahmad selaku debitur telah berstatus penyidikan (Dik).
“Rencananya awal bulan April tahun 2023, kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Ravi alias Rahmad di Bank NTT senilai Rp5 miliar,” kata Kajari Kota Kupang, Banua Purba, S. H, M. H yang didampingi Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna, S. H, Selasa 28 Maret 2023.
Menurut Kajari Kota Kupang, untuk menuntaskan kasus itu, sejumlah saksi bakal kembali dipanggil oleh penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang untuk diperiksa.
“Nanti penyidik akan jadwalkan lagi pemeriksaan saksi – saksi dalam kasus itu,” terang Kajari Kota Kupang, Banua Purba.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Pidsus Kejari Kota Kupang, Yeremias Penna menambahkan dalam kasus ini penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang tinggal memanggil dan memeriksa mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus, BSR.
“Tinggal satu orang saksi saja yakni mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus, BSR. Jika selesai pemeriksaan maka kami sudah bisa menentukan sikap,” kata Yeremias.
Ditambahkan Yeremias, mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus, BSR bakal diperiksa terkait pencairan sejumlah uang kepada BPR Chrsita Jaya.
Dimana, kata dia, seharusnya uang tersebut dicairkan kepada Ravi alias Rahmad selaku debitur, namun anehnya pencairan dilakukan Bank NTT Cabang Khusus secara langsung kepada BPR Christa Jaya.
Selain mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus, lanjut Yeremias, penyidik Tipidsus Kejari Kota Kupang juga turut memeriksa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam kasus Bank NTT Rp5 miliar.
“Selain kami panggil mantan Kepala Kantor Bank NTT Cabang Khusus, kami juga panggil otoritas jasa keuangan (OJK) untuk diperiksa,” tambah Yeremias.
Komisaris Utama (Komut) Bank NTT, Juvenile Djojana dalam konfrensi pers 20 Maret 2023 lalu menegaskan bahwa pihaknya sangat menghormati proses hukum terkait kasus Rp5 miliar yang ditangani Kejari Kota Kupang.
Djojana mengakui bahwa Direktur Kredit Bank NTT, Stefen Mesakh telah dipanggil oleh Kejari Kota Kupang untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu.
“Kami sangat menghormati proses hukum terkait kasus Rp5 miliar yang ditangani Kejari Kota Kupang. Dan, kami akui bahwa Stefen Mesakh sudah dipanggil untuk diperiksa di Kejari Kota Kupang,” kata Djojana.
Menurut Djojana, proses kredit itu terjadi bukan pada samannya Direkredit Bank NTT saat ini, Stefen Mesakh. Peristiwa itu jauh sebelum Stefen Mesakh menduduki jabatan sebagai Dirkredit Bank NTT.
“Mana mungkinlah Stefen Mesakh ikut – ikutan dalam proses kredit itu. Itukan kasus yang sudah lama jauh sebelum Stefen Mesakh menduduki jabatan Dirkredit Bank NTT,” ungkap Djojana.(rey)





