AKP Malaungi Ajukan Banding atas Putusan Pemecatan

AKP Malaungi Ajukan Banding atas Putusan Pemecatan

Fajarasia.id  – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi resmi mengajukan banding atas putusan Majelis Etik Polri yang menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terkait keterlibatannya dalam kasus narkoba di Kota Bima.

Kuasa hukum Malaungi, Asmuni, membenarkan langkah hukum tersebut. “Iya, hari itu juga setelah putusan kami nyatakan banding,” ujarnya, Senin (16/2/2026).

Sebelumnya, sidang etik di Mapolda NTB pada 9 Februari menetapkan Malaungi bersalah setelah penyidikan mengungkap kepemilikan sabu seberat 488 gram di rumah dinasnya. Tes urine juga menunjukkan hasil positif amphetamine dan methamphetamine.

Kasus ini bermula dari penangkapan Bripka Karol bersama istri dan rekannya dengan barang bukti sabu dan uang puluhan juta. Dari pemeriksaan, terungkap peran Malaungi sebagai Kepala Satresnarkoba Polres Bima Kota.

Saat ini, Malaungi ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB sembari menunggu proses banding atas putusan etik yang menjatuhkan sanksi pemecatan.

Pos terkait