Fajarasia.id – Kwartir Nasional (Kwarnas) mengapresiasi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memutuskan tidak menerima gugatan Untung Widyanto. Gugatan ini terkait keputusan Kwarnas memberhentikan Untung sebagai andalan nasional Kwarnas Gerakan Pramuka.
“Saya ingin menyampaikan bahwa PTUN Jakarta baru-baru ini telah memutuskan tidak menerima gugatan Kak Untung Widyanto terhadap Kwarnas,” kata Wakil Ketua Kwarnas, Sigit Muryono di kantor Kwarnas Jakarta Pusat, Rabu (15/11/2023). Menurutnya, gugatan yang dilayangkan Untung salah alamat karena Kwarnas bukan badan atau pejabat tata usaha negara.
Sigit menilai, Untung sebenarnya tidak dipecat tetapi dilakukan pergantian antarwaktu. Bahkan, sebelumnya jabatan Untung pernah naik dari andalan menjadi sekretaris komisi Humas dan Informatika melalui pergantian antarwaktu juga.
“Disitu Untung tidak melakukan komplain sama sekali. Jadi sebenarnya tidak ada masalah dan keputusan ini untuk kepentingan organisasi,” kata Sigit yang juga Ketua Komisi Ogranisasi dan Hukum Kwarnas.
Diketahui, Untung menggugat Kwarnas ke PTUN Jakarta. Untung menggugat keputusan Kwarnas memberhentikannya sebagai andalan nasional Kwarnas Gerakan Pramuka.
Dalam gugatannya itu, Untung meminta PTUN Jakarta membatalkan SK Kwarnas. Bahkan Untung meminta kedudukannya sebagai andalan nasional dikembalikan.
Terkait dengan gugatan itu, Kwarnas menyatakan bukan termasuk dalam badan/pejabat tata usaha negara. Selain itu, Kwarnas menyatakan, pemberhentian seorang anggota Gerakan Pramuka dilakukan kwartirnya setelah mendapat penilaian dari dewan kehormatan.
Selain itu, tidak ada nama baik yang dirugikan karena pemberhentian Untung dilakukan dengan hormat. Setelah melalui proses persidangan, PTUN menyatakan gugatan Untung tidak diterima atau niet ontvankelijk verklaard yang diputus Majelis Hakim, Kamis (19/10/2023).*****





