Fajarasia.id – Polisi Militer Kodam (Pomdam) I/Bukit Barisan menetapkan 25 prajurit dari Batalyon Artileri Medan (Yonarmed) 2/Kilap Sumagan sebagai tersangka penyerangan warga di Desa Cinta Adil, Kecamatan Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Hariyanto saat dihubungi di Jakarta, Kamis (5/12/2024) membenarkan prajurit yang diduga terlibat seluruhnya sudah diperiksa dan diproses hukum oleh Pomdam I/Bukit Barisan.
“25 orang oknum prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka, selanjutnya dilakukan pemberkasan, dibagi sesuai dengan tingkat keterlibatannya dalam perkara tersebut,” kata Mayjen Hariyanto.
Di Markas Komando Kodam I/BB, Sumatera Utara, Selasa (3/12), Letjen TNI Mochammad Hasan kepada wartawan menegaskan Pomdam I/BB memeriksa 50 lebih prajurit dari Yonarmed 2/KS hingga akhirnya menetapkan separuhnya sebagai tersangka.
Dia menjelaskan para penyidik dari Pomdam I/BB membutuhkan waktu beberapa minggu sampai akhirnya dapat menetapkan tersangka, karena mereka harus cermat dan teliti dalam memeriksa keterlibatan masing-masing prajurit tersebut dalam insiden penyerangan itu.
“Mohon maaf ini memang prosesnya agak lama, karena kami memilah-milah, memisah-misahkan, karena kita tidak boleh salah dalam menegakkan hukum, mengambil keputusan, karena ini nanti akan dilimpahkan ke pengadilan,” kata Hasan.
Letjen TNI Mochammad Hasan sejak 18 Oktober 2024 sampai dengan 2 Desember 2024 rangkap jabatan sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Sesmenko Polkam) dan Panglima Daerah Militer I/Bukit Barisan. Namun, terhitung sejak Selasa, jabatan Pangdam I/BB telah dia serahkan kepada Mayjen TNI Rio Firdianto.
Insiden penyerangan warga Desa Cinta Adil, Sibiru-biru di Deli Serdang itu berlangsung pada 8 November 2024 semasa Kodam I/BB, yang juga membawahi Yonarmed 2/KS, dipimpin oleh Hasan. Akibat penyerangan itu, satu warga sipil, berinisial RAB (usia 62 tahun) meninggal dunia, sementara itu, beberapa warga juga luka-luka.**





