Fajarasia.id – Ahli hukum pidana Romli Atmasasmita menilai status tersangka mantan ketua KPK, Firli Bahuri belum cukup bukti. Romli menilai Firli hanya menjadi korban rekayasa kasus.
Lanjut Romli, penetapan status tersangka terhadap Firli tidak dilakukan sesuai hukum acara. Menurutnya, seseorang dapat ditetapkan menjadi tersangka minimal harus berdasarkan dua alat bukti.
Sementara, penyidik Polda Metro sudah memeriksa ratusan saksi, namun jaksa malah meminta bukti kepada penyidik. “Bukan rekayasa lagi, kelihatan bahwa (penyidik Polda Metro Jaya) memang zalim,” kata Romli dalam keterangannya, Rabu (27/11/2024).
Kata Romli, seharusnya penyidik menjalankan perintah jaksa untuk mencari bukti tersebut. Bukan memeriksa Firli yang statusnya sebagai tersangka, bukan saksi.
“Petunjuk Jaksa perlu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi sesuai KUHAP, saksi yang melihat, mendengar, dan mengalami sendiri. Tetapi sampai saat ini tidak ada, artinya status tersangka Pak Firli tidak ada bukti yang cukup menurut Jaksa,” kata Romli.
Romli menegaskan tindakan penyidik menetapkan Firli sebagai tersangka tanpa dua alat bukti adalah tindakan yang melanggar hak asasi. Dia mengingatkan bahwa sebagai subjek hukum, sesuai BAB 10a UUD 1945, hak-hak asasi Firli harus dihormati.
Diketahui, polisi akan melakukan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri pada Kamis (28/11/2024). Pemeriksaan rencananya akan dilakukan di Gedung, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
“Penyidik telah menjadwalkan atau mengagendakan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahan terhadap tersangka FB. Pada Kamis 28 November 2024, pukul 10.00 WIB, di ruang pemeriksaan lantai 6 Gedung Bareskrim Polri,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indardi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (23/11/2024).
Menurutnya, surat pemanggilan terhadap Firli sudah dikirimkan oleh penyidik pada 20 November 2024. “Surat panggilan tersangka FB yang akan diperiksa sudah dikirim oleh penyidik beberapa hari,” katanya.***