Fajarasia.id – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, angkat bicara soal pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea. Abdullah menilai kritik yang disampaikan lewat medium komedi tidak seharusnya langsung dibawa ke ranah hukum.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” kata Abdullah dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).
Politikus PKB itu menegaskan, apa yang dilakukan Pandji merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dalam negara demokrasi. Menurutnya, jika ada pihak yang tidak sepakat dengan materi tersebut, cukup dibalas dengan kritik balik, bukan laporan polisi.
“Kalau ada yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Meski begitu, Abdullah tetap mengingatkan agar para seniman dan komika menjaga etika dalam menyampaikan kritik, terutama jika ditujukan kepada pemerintah maupun pejabat publik.
“Kritik itu penting dan dijamin konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” ujarnya.
Sebelumnya, Pandji dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP serta Pasal 242 dan 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan berupa rekaman materi stand up comedy yang dibawakan Pandji.





