AI Disalahgunakan untuk Konten Porno, Amelia: Negara Jangan Diam

AI Disalahgunakan untuk Konten Porno, Amelia: Negara Jangan Diam

fajarasia.id  – Anggota Komisi I DPR RI, Amelia Anggraini, menyoroti maraknya penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI) untuk memproduksi konten pornografi. Ia menilai praktik manipulasi wajah atau foto orang nyata tanpa persetujuan merupakan pelanggaran serius terhadap martabat manusia dan hak privasi.

“Ketika identitas visual seseorang dimanipulasi tanpa izin untuk konten asusila, itu bentuk perampasan hak individu atas citra dirinya,” tegas Amelia dalam keterangan resmi, Jumat (9/1/2026).

Politikus NasDem itu menilai fenomena ini bukan sekadar persoalan kesusilaan, melainkan sudah masuk kategori kekerasan berbasis teknologi. Dampaknya, kata Amelia, bisa menimbulkan kerugian psikologis, sosial, hingga reputasi bagi korban.

Amelia juga menyoroti temuan Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) yang menyebut Grok AI belum memiliki pengaturan memadai untuk mencegah produksi dan distribusi konten pornografi berbasis foto nyata. Menurutnya, hal ini harus segera ditindaklanjuti pemerintah.

“Negara wajib hadir melindungi warga di ruang digital melalui kebijakan yang tegas, terukur, dan bisa diawasi publik. Jangan tunggu kasus viral dulu baru bergerak,” ujarnya.

Dalam perspektif UU Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), Amelia menegaskan bahwa foto, wajah, dan video termasuk data pribadi yang tidak boleh diproses sembarangan. Ia mendorong Kemkomdigi menagih kepatuhan platform digital dan penyedia layanan AI dengan standar yang jelas serta dapat diuji.

Selain itu, Amelia meminta adanya kanal pelaporan yang efektif, mekanisme takedown cepat, dan pencegahan unggah ulang untuk melindungi korban. Ia juga menekankan pentingnya standar kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), termasuk platform X dan layanan AI lain, dengan sistem moderasi transparan dan bisa diaudit.

Terkait penegakan hukum, Amelia mengingatkan bahwa KUHP Nasional yang berlaku sejak 2 Januari 2026 sudah mengatur ketentuan soal pornografi, di antaranya Pasal 172 dan Pasal 407.

“Ini menegaskan bahwa ruang digital bukan ruang tanpa hukum,” kata Amelia.

Sebagai fungsi pengawasan DPR, Amelia memastikan Komisi I akan mengawal penanganan kasus penyalahgunaan AI agar ada perlindungan nyata bagi korban serta kepatuhan tegas dari platform digital.

“Kalau platform AI lain bisa pasang pagar pengaman, tidak ada alasan Grok AI tidak melakukan hal yang sama,” pungkasnya.

Pos terkait