Fajarasia.id – Kurang lebih 600 Hektar lahan dari ribuan hektar yang diduga masih dalam kawasan Hutan Produksi dalam pengawasan UPT KPH II Pematang Siantar Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara, ternyata dalam penguasaan CV JA milik M warga Kota Pematang Siantar, dan bahkan pohon sawit yang tertanam di dalam lahan tersebut diduga berasal dari bantuan program pemerintah untuk Kelompok Tani Samade.
Hal tersebut terungkap saat digelarnya pertemuan antara Camat Hatonduhan Bangun Sihombing, pihak CV JA bernama R Manik dan DPRD Kabupaten Simalungun Bonauli Rajagukguk SH, Senin(6/2/2023).
Informasi dihimpun dalam pertemuan tersebut didapat keterangan dari pengelola lahan CV AJ bahwa pihaknya kepemilikan lahan yang berisi tanaman pohon kelapa sawit seluas 600 Hektar, dengan rincian lahan itu dibeli dari Sahala Rajagukguk seluas 180 hektar dan 420 hektardari Aseng pada tahun 2022 lalu.
Sedangkan terkait dugaan pohon sawit yang tertanam didalam lahan diduga berasal dari bantuan program pemerintah untuk Kelompok Tani Samade itu, Manik mengatakan, “Terkait penanaman sawit program samade kami tidak tahu. Karena lahan kami beli dari Aseng pada tahun 2022 lalu sudah ditanam sawit berumur 2 tahun, ” ujar Manik.
Sebelumnya berdasarkan informasi dari warga bermarga Sirait saat ditemui awak media mengatakan, “Seingat saya pada tahun 2018 dan tahun 2019 ada program samade di lokasi bosar Nauli kecamatan Hatonduhan atas nama masyarakat. Namun di lokasi lahan tersebut itu dimiliki lahan CV JA yang sebelumnya dimiliki oleh Aseng”, katanya.
Sementara itu Ketua Fraksi Gerindra, Komisi I DPRD Simalungun Bonauli Rajagukguk SH di dalam pertemuan itu meminta agar CV JA membawa bukti kepemilikan lahan sawit yang diduga di kawasan hutan produksi milik negara dan harus dilindungi.
“Nantinya apabila tidak ada alas haknya maupun surat jual beli dari masyarakat kepada CV JA akan lebih kita tindak lanjuti lebih lanjut, sesuai mekanisme hukum yang berlaku”, pungkasnya, via seluler, Jum’at (3/2) sekira pukul 18.00 WIB.****