500 Orang Jadi Korban Penipuan, Polda Metro Bentuk Satgas Antimafia Umrah

500 Orang Jadi Korban Penipuan, Polda Metro Bentuk Satgas Antimafia Umrah

Fajarasia.id – Polda Metro Jaya membentuk Satuan Tugas (Satgas) Antimafia Umrah karena banyak orang telah menjadi korban. Tercatat korban penipuan agen travel umrah PT Naila Safaah Wisata Mandiri lebih dari 500 orang.

Kasubdit Keamanan Negara Ditrektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono menjelaskan, pihaknya membentuk satgas itu lantaran banyaknya laporan korban. Dia menyebutkan saat ini terdapat 13 laporan terkait penipuan oleh agen travel PT Naila.

“Jadi Polda Metro Jaya itu membentuk Satuan Tugas Antimafia Umroah karena adanya laporan masyarakat terkait penipuan dan penggelapan dana jamaah umrah, hingga adanya jamaah umrah yang ditelantarkan,” kata Joko di Polda Metro Jaya, Selasa (28/3/2023).

Dia menyebut di wilayah hukum Polda Metro Jaya terdapat 13 laporan yang diterima. Terdapat lebih 500 korban berdasarkan data sementara yang dihimpun oleh penyidik dalam proses penyelidikan.

“Kalau yang sudah kami himpun sementara ini, yang kami catat itu lebih dari 500 orang korban yang sudah tercatat,” tutur Joko.

Menurut Joko, tidak semua jamaah yang menjadi korban diberangkatkan lalu ditelantarkan di Arab Saudi usai menjalankan ibadah umrah.

Beberapa jamaah di antaranya, kata Joko, tidak diberangkatkan dan uang untuk perjalanan umrah yang telah disetorkan digelapkan oleh pihak agen travel PT Naila.

“Jadi dia menipu. Dana jamaah diterima tapi tidak diberangkatkan dan digelapkan dananya dipakai beli aset. Kemudian ada juga yang sudah diberangkatkan tapi di sana ditelantarkan,” ucap Joko.

Sebagaimana diketahui, Polda Metro Jaya mengungkap kasus penipuan travel umrah yang mengakibatkan ratusan jemaah sempat telantar di Arab Saudi, dan tak bisa pulang ke Indonesia.

Penyidik telah menangkap tiga orang pihak agen travel umrah yang menipu dan menelantarkan jamaah di Arab Saudi. Dua di antaranya adalah Mahfudz Abdulah (52) dan Halijah Amin (48).

Kedua pelaku merupakan pasangan suami istri pemilik agen travel umroh PT Naila. Sementara satu orang lain yang ditangkap adalah Hermansyah selaku direktur utama.

Kini, Mahfudz, Halijah dan Hermansyah sudah ditahan di Mapolda Metro Jaya dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Selain itu, ketiga tersangka dijerat Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal 10 tahun.***

Pos terkait