Fajarasia.id – Persidangan perkara dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian mengungkap kesaksian mengejutkan. Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho mengaku pernah diminta mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah untuk meminta uang Rp 50 miliar kepada Tan Kian.
Pengakuan tersebut disampaikan Ferry saat bersaksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).
Di hadapan majelis hakim, Ferry menceritakan bahwa permintaan uang itu bermula ketika dirinya bertemu dengan Tan Kian. Dalam pertemuan tersebut, Tan Kian meminta bantuan terkait perkara dugaan korupsi Jiwasraya.
Ferry kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Febrie. Namun, menurut kesaksiannya, Febrie justru menyebut Tan Kian berpotensi menjadi tersangka dalam perkara tersebut.
“Wah, itu mau jadi tersangka. Coba kau sampaikan saja,” kata Ferry menirukan ucapan Febrie saat menjawab pertanyaan jaksa.
Ferry melanjutkan, setelah menyampaikan pernyataan tersebut, Febrie memberikan isyarat menggunakan jari tangan ketika membicarakan nominal uang.
Menurut Ferry, Febrie menyebut angka 50 yang kemudian dipahaminya sebagai permintaan uang Rp 50 miliar.
“Pak Febrie bilang, ’50, 50′, gini, ’50 M’,” ujar Ferry sambil memperagakan gerakan tangan di ruang persidangan.
Setelah itu, Ferry mengaku kembali menemui Tan Kian untuk menyampaikan pesan tersebut. Namun, nominal yang dimintanya bukan Rp 50 miliar, melainkan 5 juta dolar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar pada saat itu.
Ferry mengatakan Tan Kian sempat terkejut dan merasa takut setelah mendengar dirinya berpotensi menjadi tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Menurut kesaksian Ferry, Tan Kian kemudian menyerahkan uang sekitar Rp 55 miliar dalam tiga tahap pada 2021.
Ferry mengaku setelah menerima uang dari Tan Kian, dirinya melaporkan penyerahan tersebut kepada Febrie. Ia kemudian mendapat arahan untuk menyerahkan uang kepada seseorang yang memiliki ciri rambut putih dan mengenakan jaket jeans biru di kawasan Cipete, Jakarta Selatan.
Orang yang dimaksud, menurut Ferry, adalah terdakwa Nurman Herin.
Ferry menceritakan, dirinya membawa uang menggunakan tas ransel berukuran besar. Ia kemudian menunggu di sekitar gerai A&W hingga melihat seseorang dengan ciri-ciri yang sebelumnya disebutkan.
Setelah memastikan orang tersebut sesuai dengan deskripsi yang diberikan, Ferry menghampirinya dan menyerahkan tas berisi uang.
“Ini titipan buat Om Febrie,” kata Ferry menirukan percakapannya dengan Nurman.
Meski menerima sekitar Rp 55 miliar dari Tan Kian, Ferry mengaku hanya menyerahkan Rp 50 miliar kepada Nurman. Adapun sisa Rp 5 miliar digunakan untuk kepentingan pribadinya.
Ferry juga mengakui telah mengembalikan uang Rp 5 miliar tersebut kepada jaksa setelah menyadari perbuatannya salah.
“Memang saya cari makan. Jadi yang Rp 5 miliar itu buat saya dan sudah sekarang karena saya tahu saya salah, sudah saya kembalikan ke jaksa,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Febrie Adriansyah didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp 55 miliar melalui perantara Ferry Yanto Hongkiriwang.
Selain dugaan pemerasan, Febrie dan pihak lainnya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan nilai mencapai Rp 346,74 miliar serta 440.990 dollar AS atau sekitar Rp 7,9 miliar.
Jaksa menguraikan bahwa uang tersebut diduga disamarkan melalui pembelian sejumlah aset. Dalam penyidikan, aparat juga membongkar tiga brankas yang disebut berkaitan dengan perkara tersebut.
Salah satu brankas dilaporkan berisi emas seberat 74 kilogram. Jaksa juga mengungkap dugaan pembelian sebuah kafe yang disebut menjadi tempat berkumpul Febrie bersama Don Ritto.
Kesaksian Ferry dalam persidangan ini menjadi bagian dari proses pembuktian dakwaan jaksa. Seluruh tuduhan terhadap para terdakwa masih harus diuji melalui persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.****





