Fajarasia.id — Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah SMA milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menuai perdebatan tajam dari sudut pandang hukum tata negara dan politik.
Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon menilai keabsahan legitimasi kedudukan Gibran sebagai orang nomor dua di Indonesia kini gugur secara hukum. Dengan amalnya yang memerintahkan pembatalan hingga pemusnahan surat keterangan tersebut, ia memandang opsi yang tersisa bagi Gibran berada pada arena politik MPR dan DPR.
“Jika secara harfiah mengikuti amar putusan MA sebagai sumber hukum, status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai wapres. Menurut saya pilihannya tinggal dua: mundur secara terhormat, atau DPR/MPR yang memundurkan beliau melalui Pasal 7A UUD 1945,” ujar Jansen melalui keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).
Jansen menambahkan, berbeda dengan kasus perdata atau pidana yang memiliki juru sita atau jaksa eksekutor, keputusan politik yang berlandaskan konstitusi ini sepenuhnya menjadi ranah kewenangan lembaga legislatif di Parlemen.
Sebaliknya, pandangan berseberangan disampaikan oleh tim kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi. Pihaknya menegaskan bahwa putusan MA tidak serta-merta menggoyahkan kedudukan kliennya sebagai Wakil Presiden RI.
Rullyandi menjelaskan bahwa vonis kasasi tersebut tergolong sebagai putusan yang tidak dapat dieksekusi secara sempurna (non-executable) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN). Hal ini disebabkan oleh timbulnya keadaan hukum baru sebelum putusan itu dijatuhkan, yakni penyelesaian seluruh tahapan Pemilu 2024 dan pelantikan resmi pasangan calon.
“Surat keterangan itu digunakan untuk pemenuhan syarat administrasi pencalonan dalam tahapan pemilu yang saat ini telah rampung. Berdasarkan Pasal 117 Ayat (1) UU No. 5 Tahun 1986, putusan tersebut tidak bisa diberlakukan secara surut (retroaktif) dan tidak dapat dijadikan rujukan bagi upaya pemakzulan politik,” terang Rullyandi.
Ia juga menambahkan bahwa pihak tergugat, yakni Kemendikdasmen, masih memiliki hak konstitusional untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) atas vonis MA tersebut.****





