Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung

Gus Kikin Minta Warga Sukoharjo Tak Terprovokasi Kasus Pembakaran Warung

Fajarasia.id  – Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Kikin Abdul Hakim atau Gus Kikin, mengimbau masyarakat Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, tetap tenang dan tidak terprovokasi menyusul polemik kasus pembakaran warung mi babi serta penggeledahan sebuah pondok pesantren oleh aparat kepolisian.

Gus Kikin meminta masyarakat tidak mudah mempercayai maupun menyebarkan informasi yang belum terverifikasi. Menurut dia, persoalan hukum tersebut harus disikapi secara bijak agar tidak berkembang menjadi konflik sosial yang dapat merusak kerukunan warga.

“Kami mengimbau seluruh masyarakat untuk tetap tenang, menahan diri, dan tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum jelas kebenarannya. Jangan sampai persoalan hukum ini berkembang menjadi ketegangan di tengah masyarakat,” kata Gus Kikin dalam keterangannya di Jakarta, Minggu.

Ia menegaskan, seluruh pihak harus menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Jika terdapat persoalan, penyelesaiannya harus ditempuh melalui dialog dan mekanisme hukum, bukan dengan tindakan main hakim sendiri.

“Kalau ada persoalan, mari diselesaikan dengan dialog dan jalan hukum. Tidak boleh ada yang main hakim sendiri. Kita harus menjaga agar masyarakat tetap rukun, saling menghormati, dan tidak terpecah belah,” ujarnya.

Gus Kikin juga mengingatkan agar kasus tersebut tidak dijadikan alasan untuk memberikan stigma terhadap kelompok, lembaga, maupun agama tertentu. Menurut dia, tindakan individu tidak boleh digeneralisasi sebagai representasi suatu kelompok keagamaan.

Ia menilai, menjaga persaudaraan dan keharmonisan masyarakat jauh lebih penting daripada memperbesar polemik yang belum sepenuhnya terungkap melalui proses hukum.

“Yang kita jaga bukan hanya keamanan hari ini, tetapi juga persaudaraan untuk masa depan. Jangan sampai persoalan ini merusak kerukunan yang selama ini sudah terbangun dengan baik,” katanya.

Selain mengimbau masyarakat, Gus Kikin meminta kepolisian menangani perkara tersebut secara profesional, adil, dan transparan. Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus tetap memperhatikan hak-hak warga, termasuk perlindungan terhadap perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi penggeledahan.

Menurut dia, apabila terdapat pihak yang terbukti melanggar hukum, proses harus dilakukan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika ada tindakan aparat yang dipersoalkan masyarakat, hal itu juga perlu diperiksa secara terbuka berdasarkan prosedur yang berlaku.

“Kalau ada yang melanggar hukum, proses sesuai hukum. Kalau ada tindakan aparat yang dipersoalkan, periksa secara terbuka sesuai prosedur. Semua harus mendapatkan perlakuan yang adil. Jangan sampai ada pihak yang tidak bersalah ikut dirugikan,” tuturnya.

Gus Kikin berharap masyarakat memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk mengungkap perkara berdasarkan fakta dan bukti. Namun, kepolisian juga diminta membuka ruang klarifikasi apabila terdapat keberatan terhadap prosedur penegakan hukum.

Untuk meredakan ketegangan, Gus Kikin meminta Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Sukoharjo mengumpulkan tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait pada Minggu sore.

Pertemuan tersebut diharapkan menjadi wadah komunikasi dan dialog guna mencegah kesalahpahaman serta menjaga situasi tetap kondusif.

“Bangun komunikasi yang baik. Kita ajak semua pihak menahan diri, menjaga suasana tetap sejuk, dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan,” kata Gus Kikin.

Sebelumnya, kepolisian melakukan penggeledahan di dua lokasi di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar pada 27 Oktober 2026. Penggeledahan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus pembakaran dan perusakan sebuah warung mi babi.

Langkah kepolisian merupakan bagian dari pengembangan penyidikan setelah seorang tersangka ditangkap dalam perkara tersebut.

Salah satu lokasi yang digeledah adalah sebuah pondok pesantren. Proses penggeledahan yang berlangsung ketika anak-anak berada di lokasi kemudian memunculkan polemik dan perhatian masyarakat.

Di tengah berkembangnya persoalan tersebut, imbauan Gus Kikin menjadi pengingat agar penegakan hukum tetap berjalan tanpa mengorbankan persaudaraan, toleransi, dan kerukunan sosial di tengah masyarakat.***

Pos terkait