Komisi I DPR Minta Kemlu Usut WNI yang Tewas Ikut Militer Rusia

Komisi I DPR Minta Kemlu Usut WNI yang Tewas Ikut Militer Rusia

Fajarasia.id — Komisi I DPR RI menyatakan keprihatinan mendalam atas kabar tewasnya seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Muhammad Taufiq saat bergabung dalam dinas militer Rusia di medan perang Ukraina. DPR mendorong Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI untuk mengusut tuntas proses perekrutan korban serta mendalami indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi pengingat serius mengenai risiko ancaman keselamatan atas tawaran pekerjaan di wilayah konflik bersenjata.

“Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa tawaran pekerjaan di luar negeri, khususnya yang berkaitan dengan aktivitas militer di wilayah konflik, memiliki risiko keselamatan yang sangat serius,” ujar Dave dalam keterangan tertulisnya, Minggu (1/11/2026).

handy mendesak pemerintah memastikan kebenaran identitas korban serta memberikan pendampingan penuh kepada keluarga, termasuk bantuan konsuler hingga pemulangan jenazah jika memungkinkan. DPR juga mendukung penuh langkah KBRI Moskow yang tengah menelusuri dugaan penipuan atau eksploitasi di balik perekrutan tersebut.

Langkah Diplomatik dan Penghentian Perekrutan

Sebelumnya, Kemlu RI melalui Juru Bicara Yvonne Mewengkang mengonfirmasi bahwa pemerintah tengah mendalami dan memverifikasi status kewarganegaraan serta identitas Muhammad Taufiq melalui jalur diplomatik dengan pemerintah Rusia.

Sebagai langkah pencegahan, Pemerintah Indonesia telah melayangkan permintaan resmi kepada pemerintah Rusia untuk segera menghentikan perekrutan WNI ke dalam dinas militer mereka dalam bentuk apa pun.

“Pemerintah RI telah meminta agar Indonesia dimasukkan ke dalam daftar negara yang warga negaranya dikecualikan dari perekrutan militer Rusia melalui jalur apa pun, dengan penerapan secara efektif dan segera,” tegas Yvonne.

Kemlu juga mengimbau publik untuk tidak berspekulasi dan menekankan pentingnya perlindungan data pribadi dalam penanganan kasus ini.***

 

Pos terkait