Geledah Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan

Geledah Ponpes Hamalatul Quran, Kapolres Sukoharjo Dinonaktifkan

Fajarasia.id – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menonaktifkan Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena menyusul munculnya keluhan terkait penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Quran, Sukoharjo, Jawa Tengah.

Selain Andhika, tiga personel Polres Sukoharjo lainnya juga dinonaktifkan untuk menjalani pemeriksaan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.

Ketiga personel tersebut yakni Iptu AS yang menjabat Kasat Reserse, Ipda FA selaku Kanit Pidum, serta Ipda RAP selaku Kanit PPA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penonaktifan dilakukan sebagai bagian dari tindak lanjut atas keluhan yang disampaikan pihak pesantren, khususnya para santri dan pengasuh yang terdampak.

“Tindakan penonaktifan keempat personel tersebut tentunya saat ini juga masih menjalani proses pemeriksaan sebagai pertanggungjawaban peristiwa yang menjadi keluhan, khususnya bagi anak-anak santri dan juga pengasuh yang langsung terdampak pada lokasi tersebut,” kata Trunoyudo di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

Ia menegaskan, Polri menghormati keberadaan pondok pesantren sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam pembinaan akhlak dan pengembangan ilmu pengetahuan keagamaan.

Menurut Trunoyudo, institusi kepolisian juga terbuka terhadap kritik dan keluhan masyarakat, terutama dari pihak-pihak yang mengalami dampak langsung dari tindakan aparat.

Karena itu, Divisi Propam mengambil langkah pemeriksaan internal untuk memastikan peristiwa tersebut ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menjelaskan bahwa penggeledahan di Ponpes Hamalatul Quran merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.

Dalam perkara tersebut, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S. Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap seseorang berinisial I yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut.

Sebagai bagian dari pengembangan penyidikan, polisi melakukan sejumlah langkah lanjutan, termasuk penggeledahan di lingkungan Ponpes Hamalatul Quran.

Namun, tindakan tersebut menuai keluhan dari para santri dan pengasuh pesantren.

Polda Jawa Tengah menyatakan bahwa penggeledahan di lokasi yang ditempati sejumlah santri perempuan melibatkan personel Polisi Wanita (Polwan) serta pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Sukoharjo.

Setelah kegiatan selesai, para santri dipulangkan kepada orang tua atau wali masing-masing pada hari yang sama.

Polda Jawa Tengah juga menyiapkan pendampingan psikologis dengan melibatkan asosiasi psikologi bagi para santri yang terdampak.

Pemeriksaan terhadap empat personel Polres Sukoharjo tersebut kini menjadi bagian dari proses evaluasi internal Polri atas pelaksanaan tindakan kepolisian di lingkungan pesantren.***

Pos terkait