Fajarasia.id – Kementerian Agama (Kemenag) memperkuat upaya menciptakan lingkungan pondok pesantren yang aman dan ramah anak melalui pelatihan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan berbasis platform Massive Open Online Course (MOOC) Pintar.
Program ini ditujukan untuk meningkatkan kemampuan pengasuh, tenaga pendidik, serta seluruh elemen pesantren dalam mencegah dan menangani kekerasan, termasuk pelecehan seksual terhadap santri.
Direktur Jenderal Pesantren Kemenag Basnang Said mengatakan, pesantren harus menjadi tempat pendidikan dan pengasuhan yang aman, sekaligus ruang pembentukan karakter yang menjunjung tinggi martabat setiap santri.
Menurut dia, ajaran agama, otoritas keilmuan, maupun hubungan antara pengasuh dan santri tidak boleh dijadikan alasan untuk membenarkan tindakan kekerasan.
“Agama tidak pernah memberikan legitimasi terhadap kekerasan. Karena itu, melalui pelatihan SafeKader ini, kami ingin membangun kesadaran dan kapasitas kolektif agar seluruh elemen pesantren memiliki pengetahuan, keberanian, dan keterampilan untuk mencegah kekerasan,” ujar Basnang di Jakarta, Senin (2/11/2026).
Dia menjelaskan, pelatihan SafeKader merupakan bagian dari program besar SAFESANTRI yang mencakup lima kebijakan, yakni SafeNorma, SafeKader, SafeIndeks, SafeLapor, dan SafeMitra.
Pendaftaran pelatihan dibuka pada 2-5 November 2026, sedangkan pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung pada 6-10 November 2026 melalui platform MOOC Pintar.
Materi pelatihan dirancang dengan pendekatan pencegahan berbasis risiko yang mencakup tiga dimensi utama.
Pertama, pencegahan primer yang berfokus pada penilaian risiko, langkah mitigasi, edukasi, serta kampanye untuk mencegah kekerasan sebelum terjadi.
Kedua, pencegahan sekunder yang menitikberatkan pada deteksi dini, respons cepat, pelaporan, intervensi, dan pendampingan terhadap korban.
Ketiga, pencegahan tersier yang bertujuan membangun budaya antikekerasan secara berkelanjutan serta melibatkan komunitas pesantren agar kasus serupa tidak terulang.
Pelatihan tersebut juga menerapkan pendekatan Child Safeguarding atau perlindungan anak. Pendekatan ini mencakup penyusunan kebijakan perlindungan anak, kode etik perilaku, penciptaan lingkungan yang aman, saluran pengaduan ramah anak, hingga mekanisme penanganan dan evaluasi yang transparan.
Direktur Pemberdayaan Pesantren Kemenag Yusi Damayanti menegaskan, menciptakan pesantren bebas kekerasan membutuhkan perubahan sistematis yang melibatkan seluruh warga pesantren.
Menurut dia, pencegahan tidak boleh hanya dilakukan setelah muncul kasus. Upaya tersebut harus menjadi bagian dari budaya pengasuhan dan aktivitas sehari-hari di lingkungan pesantren.
“Diperlukan transformasi yang menyentuh akar, mulai dari tata kelola pengasuhan, pemetaan risiko, hingga pelibatan aktif seluruh warga pesantren melalui kerangka kerja yang holistik,” kata Yusi.
Dia juga menyoroti pentingnya peran pengasuh, ustadz, ustadzah, serta musyrif dan musyrifah dalam mengenali tanda-tanda kerentanan yang dialami santri.
Para pendamping asrama, kata Yusi, tidak cukup hanya menjalankan fungsi pengawasan. Mereka juga harus memiliki kematangan emosional, kemampuan berkomunikasi secara empatik, serta kesediaan mendengarkan santri tanpa menghakimi.
Melalui pelatihan ini, Kemenag berharap setiap pengasuh mampu mengenali potensi kekerasan sejak dini dan memberikan perlindungan yang tepat kepada santri.
Kemenag pun mengajak pengasuh pesantren, tenaga pendidik, serta seluruh tenaga kependidikan di lingkungan pendidikan keagamaan untuk mengikuti program tersebut.
Upaya ini diharapkan dapat memperkuat budaya pengasuhan yang menghormati hak anak sekaligus menjadikan pesantren sebagai lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, dan bebas dari segala bentuk kekerasan.****





