Fajarasia.id – Pemerintah menargetkan seluruh aturan turunan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital atau Perpres Ojol rampung sebelum akhir Desember 2026.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, aturan pelaksana tersebut akan diterbitkan dalam bentuk peraturan menteri (permen) oleh masing-masing kementerian sesuai dengan kewenangannya.
Saat ini, pemerintah tengah menyinkronkan substansi aturan tersebut melalui koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
“Itu lagi disinkronisasi dengan tiga kementerian, Kementerian Perhubungan, Kementerian UMKM, dan Kementerian Komdigi. Kan perintahnya di perpres itu kan tanggal 31 Desember ini paling telat kita harus siapkan aturan turunan,” kata Maman seusai Rapat Koordinasi Terbatas di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Maman menjelaskan, Kementerian UMKM akan berfokus mengatur aspek kemitraan yang adil antara pengemudi ojek online (ojol), perusahaan aplikator, dan pelaku UMKM yang memanfaatkan platform digital untuk berjualan.
Menurut dia, pengaturan tersebut harus mampu menjaga keseimbangan kepentingan seluruh pihak. Pengemudi ojol harus memperoleh perlindungan dan kesempatan meningkatkan kesejahteraan, sementara perusahaan aplikator tetap dapat menjalankan bisnisnya dan pelaku UMKM memiliki ruang untuk berkembang.
“Prinsipnya sama rata. Tidak ada yang merasa dirugikan. Keadilan antara kedua belah pihak. Ojol juga harus jalan, harus survive, harus berkembang. Aplikator juga harus bisa survive, dan merchant UMKM yang berjualan di situ juga harus tumbuh,” ujarnya.
Selain mengatur kemitraan, pemerintah juga membuka peluang bagi mitra pengemudi ojol untuk memperoleh akses pembiayaan melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Maman mengatakan, penyaluran KUR tetap mengikuti mekanisme perbankan melalui bank-bank yang telah ditunjuk pemerintah.
Untuk mendukung program tersebut, Kementerian UMKM akan berkoordinasi dengan perusahaan aplikator guna memanfaatkan basis data mitra pengemudi yang dimiliki masing-masing platform.
Dengan demikian, pemerintah dapat mengidentifikasi pengemudi yang berminat mengajukan pembiayaan melalui skema KUR.
“Sesuai dengan mekanisme yang ada. Jadi tetap melalui bank penyalur. Bank penyalur yang ada, nanti tinggal kita bicara dengan aplikator. Kan aplikator juga sudah punya database. Mana yang kira-kira ini kita lihat teman-teman ada yang mau mengajukan atau tidak,” jelas Maman.
Sebagai informasi, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang diterbitkan pada Oktober 2026 menjadi landasan hukum bagi perlindungan ekosistem transportasi berbasis platform digital, termasuk layanan ojek daring.
Salah satu ketentuan penting dalam regulasi tersebut mengatur pembagian pendapatan dengan porsi minimal 92 persen untuk pengemudi dan maksimal 8 persen sebagai biaya bagi perusahaan aplikator.
Dengan penyusunan aturan turunan tersebut, pemerintah diharapkan dapat memastikan ketentuan dalam Perpres Ojol bisa diterapkan secara operasional, sekaligus memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban pengemudi, aplikator, serta pelaku UMKM dalam ekosistem ekonomi digital.***





