Fajarasia.id – Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty mengingatkan pemerintah untuk memperketat pengawasan terhadap area bekas kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia memperingatkan bahaya praktik alih fungsi lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit (“sawitisasi”) yang mengabaikan fungsi ekologis dan ketentuan hukum, karena berisiko memicu bencana kebakaran berulang serta merusak ekosistem jangka panjang.
Saadiah menegaskan bahwa penanganan karhutla tidak boleh dianggap selesai begitu kobaran api berhasil dipadamkan. Pemulihan fungsi hutan, keanekaragaman hayati, dan pemulihan tata air harus ditempatkan sebagai prioritas utama.
“Pasca kebakaran hutan dan lahan, prioritas utama harus pemulihan ekosistem, bukan mengubah lahan terbakar menjadi perkebunan kelapa sawit. Jangan melihat lahan bekas kebakaran semata-mata dari nilai ekonominya,” ujar Saadiah dalam keterangan resminya, Senin (26/10/2026).
Selain menyoroti sisi perlindungan lingkungan, Saadiah mendesak penegakan hukum yang tegas terhadap setiap indikasi pelanggaran perizinan maupun ketentuan perlindungan kawasan gambut. Lahan terdampak karhutla tidak boleh dijadikan celah oleh oknum tertentu untuk mengangkangi aturan hukum yang berlaku.
Risiko terbesar, lanjut Saadiah, mengintai kawasan gambut. Pengeringan gambut dan alih fungsi tata air yang tidak terkontrol akan membuat lahan sangat rentan terbakar kembali saat musim kemarau tiba.
“Keberhasilan penanganan karhutla bukan sekadar memadamkan api, tetapi memulihkan ekosistem, mengawasi pemanfaatan lahan, dan mencegah kebakaran berulang,” pungkasnya.***





