Fajarasia.id — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Yahya Zaini meminta pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan hak pekerja terpenuhi dan mereka mendapat pendampingan agar bisa kembali bekerja.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), sebanyak 63.789 pekerja mengalami PHK sepanjang Januari hingga September 2026.
Yahya menilai, besarnya jumlah pekerja terdampak PHK harus diikuti dengan pendataan yang akurat, kepastian pemenuhan hak, serta kemudahan akses terhadap jaminan sosial dan program penempatan kerja.
“Setiap pekerja menghadapi keadaan berbeda, sehingga pemerintah perlu mengetahui siapa yang belum menerima hak, mengalami hambatan mengakses jaminan sosial, atau membutuhkan bantuan penempatan kerja,” kata Yahya dalam keterangan pers yang dikutip, Senin (26/10/2026).
Menurut dia, pemerintah tidak cukup hanya mencatat jumlah pekerja yang kehilangan pekerjaan. Data tersebut harus menjadi dasar untuk menentukan bentuk perlindungan dan bantuan yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing pekerja.
Karena itu, Yahya mendorong Kemenaker berkoordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di daerah untuk menghubungkan data PHK dengan tindak lanjut konkret bagi setiap pekerja terdampak.
Ia juga menyoroti kemungkinan adanya pekerja korban PHK yang belum tercatat dalam sistem resmi, termasuk mereka yang tidak teridentifikasi dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Perlu juga dipetakan pekerja terdampak PHK yang tidak tercatat dalam JKP, karena kemungkinan banyak pekerja terkena PHK yang tidak teridentifikasi karena tak masuk dalam sistem resmi,” ujarnya.
Yahya menilai, pendataan yang menyeluruh akan membantu pemerintah mengidentifikasi pekerja yang membutuhkan bantuan, baik untuk mengakses jaminan sosial maupun memperoleh kesempatan kerja baru.
Selain itu, pekerja yang terkena PHK harus mendapat kejelasan mengenai hak-hak yang wajib diselesaikan perusahaan serta bantuan yang dapat mereka akses setelah hubungan kerja berakhir.
“Pekerja perlu memperoleh kejelasan mengenai hak yang harus diselesaikan perusahaan dan bantuan yang dapat diakses. Kepastian tersebut penting sejak hubungan kerja berakhir agar mereka dapat segera menata langkah berikutnya,” kata Yahya.
Ia menegaskan, perlindungan terhadap korban PHK perlu dilakukan secara terarah dan berkelanjutan. Dengan pendataan yang akurat serta koordinasi pemerintah pusat dan daerah, pekerja yang kehilangan mata pencaharian diharapkan tidak terabaikan dan memiliki peluang lebih besar untuk kembali memasuki dunia kerja.****





