Fajarasia.id – Lembaga swadaya masyarakat Center for Budget Analysis (CBA) mendesak Kejaksaan Agung untuk mengusut tuntas proses pemberian fasilitas kredit di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB). Desakan ini menyusul ditemukannya kejanggalan pada 10 bidang tanah berstatus Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) senilai Rp110,9 miliar yang dijadikan agunan, lantaran di atasnya berdiri bangunan taman kanak-kanak (TK) aktif hingga situs makam warga.
Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, mempertanyakan penerapan prinsip kehati-hatian (prudential banking) oleh pihak perbankan dalam memverifikasi dan menilai kelayakan aset jaminan kredit yang diajukan oleh debitur PT RN pada 2021 lalu.
“Kalau ada taman kanak-kanak yang masih aktif digunakan sebagai tempat pendidikan, bagaimana aset tersebut dijadikan agunan kredit?” ujar Uchok kepada wartawan di Jakarta, Senin (26/10/2026).
Selain fasilitas pendidikan anak yang masih beroperasi aktif, CBA mengungkapkan bahwa objek agunan yang tersebar di wilayah Cirebon—seperti Balerante, Palimanan, dan Semplo—tersebut juga mencakup gudang produksi briket yang sedang disewakan kepada pihak ketiga.
Bahkan, salah satu hamparan tanah jaminan mencakup area makam era kolonial Belanda yang dikenal publik setempat sebagai kuburan Nyi Brintik. Keberadaan makam dan fasilitas publik tersebut dinilai berpotensi memicu sengketa hukum dan hambatan eksekusi bilamana terjadi kredit macet (default).
Atas temuan tersebut, CBA meminta aparat penegak hukum menelusuri laporan penilaian aset (appraisal), dokumen hak tanggungan, serta proses analisis risiko suplesi kredit PT RN. Penyelidikan mendalam dinilai krusial guna memastikan apakah ada praktik penyimpangan prosedur penjaminan kredit yang berpotensi merugikan keuangan bank daerah tersebut.****





