Fajarasia.id — Komisi III DPR RI membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman ditunjuk memimpin panja tersebut, dengan Soedeson Tandra sebagai wakil ketua.
Habiburokhman mengatakan, pembentukan panja disepakati dalam rapat internal pimpinan Komisi III bersama para ketua kelompok fraksi (Kapoksi) pada Senin (26/10/2026).
“Menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai Ketua Panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai Wakil Ketua Panja,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Ia menjelaskan, Komisi III DPR juga menyepakati percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU), yang semula dijadwalkan mulai pada masa sidang November, dimajukan agar dapat dilaksanakan selama masa reses.
Langkah tersebut ditempuh untuk mengejar target penyelesaian RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026.
Dalam rangkaian RDPU, Komisi III berencana menghimpun masukan dari 20 elemen masyarakat, yang terdiri atas organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan kalangan cendekiawan.
Habiburokhman mengatakan, masyarakat yang tidak dapat hadir langsung, terutama karena terkendala jarak, tetap bisa menyampaikan masukan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI.
Menurut dia, partisipasi berbagai elemen masyarakat diperlukan dalam proses pembahasan rancangan regulasi tersebut.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyampaikan bahwa RUU Perampasan Aset ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.
Pernyataan itu disampaikan setelah rapat paripurna DPR menyetujui RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana menjadi RUU usul DPR.
Dengan penetapan tersebut, rancangan regulasi selanjutnya dibahas oleh Komisi III DPR bersama pemerintah.
Pembentukan panja dan percepatan RDPU menjadi bagian dari tahapan pembahasan untuk mengejar target penyelesaian pada Desember mendatang. Proses ini juga menjadi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pandangan sebelum pembahasan berlanjut ke tahap berikutnya.****





