Wacana Pulau Buaya untuk Napi Narkoba dan Catatan Efisiensi DPR

Wacana Pulau Buaya untuk Napi Narkoba dan Catatan Efisiensi DPR

Fajarasia.id – Rencana pemerintah untuk mengisolasi sekaligus merhabilitasi narapidana kasus narkotika di pulau kosong tak berpenghuni memicu sorotan dari Parlemen. Langkah ekstrim ini dicanangkan guna mengurai benang kusut masalah kelebihan kapasitas (*overcapacity*) lembaga pemasyarakatan (lapas) yang kian memprihatinkan di tanah air.

Gagasan tersebut sebelumnya diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra. Menurut Yusril, pemerintah mempertimbangkan masukan dari Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) untuk memanfaatkan pulau-pulau tak berpenghuni seluas ratusan hektar.

“Kita memilih pulau-pulau yang kosong, yang tidak ada penghuninya. Banyak pulau kita yang luasnya sampai 700 hektare tidak ada manusianya, malah buaya tinggal di situ,” kata Yusril di Jakarta,Minggu (11/10/2026).

Dalam skenario tersebut, para napi kategori pengguna atau pemakai akan dibina secara khusus dengan melibatkan personil TNI dan Polri. Pembinaan mencakup pelatihan kedisiplinan serta pembekalan keterampilan hidup, seperti bertani dan melaut.

Menanggapi wacana tersebut, Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira mengingatkan pemerintah agar bertindak cermat dan memperhitungkan aspek efisiensi anggaran. Menurutnya, membangun fasilitas baru di pulau terpencil membutuhkan investasi infrastruktur dasar yang sangat besar, mulai dari pemukiman hingga dermaga penyeberangan.

> “Kalau di pulau kosong perlu membangun infrastruktur pendukung, dermaga, dan lain-lain. Karena ini semua tergantung anggaran di tengah berbagai efisiensi yang dilakukan,” ujar Hugo saat dihubungi, Minggu (11/10/2026).

Hugo menilai ketimbang membuka pulau baru dari nol, pemerintah dapat mengoptimalkan kawasan Pulau Nusakambangan yang sudah memiliki sarana dan prasarana penunjang yang memadai. Lahan kosong di Nusakambangan dianggap masih sangat luas untuk menampung program rehabilitasi terpadu.

Selain pembangunan fisik, Komisi XIII DPR juga mendorong pemerintah untuk mengevaluasi opsi kebijakan lain yang lebih cepat mengurai kepadatan lapas, seperti pemberian amnesti bagi kategori narapidana tertentu.****

Pos terkait