UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Bos Buruh Beri Catatan

UU Ketenagakerjaan Baru Disahkan, Bos Buruh Beri Catatan

Fajarasia.id — Pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI mendapat sambutan positif dari Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI). Organisasi buruh tersebut menilai regulasi baru itu menjadi tonggak penting dalam memperkuat perlindungan pekerja di Indonesia.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan pengesahan UU tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI, Selasa (6/10/2026), merupakan hasil dari perjuangan panjang serikat pekerja.

“Alhamdulillah. Hari ini kami bersyukur karena perjuangan panjang kaum buruh akhirnya menghasilkan sebuah Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan,” kata Mirah dalam keterangan tertulis, Rabu (7/10/2026).

Menurut dia, kehadiran UU khusus ketenagakerjaan penting karena persoalan pekerja sebelumnya menjadi bagian dari klaster dalam regulasi omnibus law. Dengan regulasi tersendiri, perlindungan terhadap hak, kepastian kerja, dan kesejahteraan pekerja diharapkan lebih terarah.

ASPIRASI mencatat sejumlah substansi yang dinilai sejalan dengan perjuangan buruh. Salah satunya terkait outsourcing. Mirah mengapresiasi prinsip bahwa yang dialihdayakan merupakan pekerjaan, bukan pekerja, serta adanya pembatasan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan mekanisme tersebut.

ASPIRASI juga menyoroti penguatan pengawasan melalui Komite Pengawas Ketenagakerjaan. Menurut Mirah, regulasi yang baik tidak akan efektif tanpa pengawasan yang kuat, independen, dan memiliki kapasitas memadai.

Selain itu, organisasi buruh tersebut menyambut gagasan pencadangan dana pesangon untuk memastikan hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).

“Prinsipnya kami mendukung. Hak pesangon pekerja tidak boleh hanya menjadi janji ketika PHK terjadi. Harus ada mekanisme yang memastikan dana tersebut benar-benar tersedia,” ujarnya.

Hal lain yang mendapat perhatian adalah dukungan anggaran negara untuk pelatihan dan peningkatan kompetensi pekerja. ASPIRASI menilai kebijakan itu semakin relevan di tengah perkembangan digitalisasi, otomatisasi, dan kecerdasan buatan (AI) yang mengubah kebutuhan dunia kerja.

Di sisi lain, ASPIRASI menilai pembatasan masa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dapat memberikan kepastian lebih baik bagi pekerja kontrak. Organisasi tersebut juga menegaskan pemagangan tidak boleh digunakan sebagai cara perusahaan mendapatkan tenaga kerja murah untuk pekerjaan reguler.

Meski menyambut pengesahan UU tersebut, Mirah menegaskan ASPIRASI belum menganggap perjuangan selesai. Pihaknya masih akan mempelajari naskah final UU secara pasal demi pasal, termasuk mengawal aturan pelaksana yang nantinya diterbitkan pemerintah.

“Kami bersyukur hari ini, tetapi kami tidak akan kehilangan sikap kritis. Justru setelah UU disahkan, perjuangan berikutnya dimulai,” kata Mirah.

ASPIRASI mengingatkan pemerintah agar aturan turunan, seperti peraturan pemerintah maupun peraturan menteri, tidak mengurangi substansi perlindungan pekerja yang telah disepakati dalam UU.

Bagi ASPIRASI, keberhasilan UU Pelindungan Ketenagakerjaan nantinya bukan semata diukur dari pengesahannya di DPR, melainkan dari dampaknya terhadap kehidupan pekerja, termasuk kepastian kerja, upah, jaminan sosial, dan perlindungan hak-hak buruh.***

Pos terkait