Usul Terobosan KPK: Harta Pejabat Tak Terdaftar di LHKPN Wajib Dirampas Negara

Usul Terobosan KPK: Harta Pejabat Tak Terdaftar di LHKPN Wajib Dirampas Negara

Fajarasia.id – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak menyuarakan usulan tegas terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset terkait Tindak Pidana (RUU Perampasan Aset). KPK mendorong agar negara diberikan kewenangan hukum untuk merampas aset milik penyelenggara negara yang terbukti sengaja disembunyikan atau tidak dicantumkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

“Seseorang yang melaporkan LHKPN, dan ternyata kekayaan yang sesungguhnya melampaui batas yang dilaporkan, maka harta itu berhak dirampas,” tegas Tanak saat ditemui insan pers di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Tidak berhenti di situ, Tanak juga mengusulkan sanksi serupa bagi pejabat publik yang wajib LHKPN namun mangkir dari kewajiban pelaporan tersebut. Menurutnya, ketegangan aturan ini penting untuk menutup celah manipulasi harta pejabat.

Jika regulasi ini disahkan, penyelenggara negara tidak akan berani lagi memanipulasi kepemilikan aset mereka. Pengusulan mekanisme keberatan di pengadilan juga tetap disiapkan bagi pejabat yang ingin membuktikan keabsahan asal-usul kekayaannya.

Terkait perdebatan istilah, Tanak meminta agar istilah “perampasan” tetap dipertahankan dalam nomenklatur RUU. Penggunaan diksi tersebut dinilai legal dan lazim dalam perundang-undangan Indonesia, seperti yang tercantum pada Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

“Jadi, kata-kata atau nomenklatur perampasan itu bukan hal yang tabu atau tidak biasa. Itu hal biasa diatur dalam Undang-Undang Tipikor,” pungkasnya.*****

Pos terkait