KPK Panggil Dicky Erlangga dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

KPK Panggil Dicky Erlangga dalam Kasus Korupsi Jalan Sumut

Fajarasia.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Dicky Erlangga, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I pada Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara periode 2023–2025, untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di Sumatera Utara.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan dijadwalkan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (26/10/2026). Namun, lembaga antirasuah itu belum mengonfirmasi apakah Dicky telah memenuhi panggilan penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Dicky merupakan satu dari delapan tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek jalan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Tujuh tersangka lainnya telah ditahan pada Kamis (22/10/2026).

Mereka adalah Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, mantan Kepala BBPJN Sumatera Utara; Rahmad Parulian, Kepala Satker Wilayah I BBPJN Sumut; Faisal, PPK 1.1 Wilayah I; Heri Handoko, PPK 1.2 Wilayah I; Rahmansyah, Kasatker PJN Wilayah II; Manaek Manalu, PPK 2.2 Wilayah II; serta Munson Ponter Paulus, PPK 1.4 Satker Wilayah I.

Sebelumnya, KPK menyebut Dicky tidak menghadiri pemeriksaan sehingga belum ditahan. Penyidik pun meminta yang bersangkutan kooperatif memenuhi panggilan berikutnya.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Topan Obaja Ginting, orang dekat Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution, bersama sejumlah pihak lainnya. Dalam perkara terdahulu, KPK juga memproses Rasuli Efendi Siregar dan Heliyanto. Ketiganya telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pengembangan penyidikan terbaru, KPK menduga terdapat praktik pemberian commitment fee dari penyedia proyek kepada sejumlah pejabat di lingkungan BBPJN Sumatera Utara. Uang tersebut diduga diberikan sebagai imbalan agar perusahaan tertentu memenangkan tender proyek.

Menurut KPK, besaran setoran diduga disesuaikan dengan jenjang jabatan. Kepala BBPJN Sumatera Utara dan kepala satuan kerja masing-masing disebut memperoleh jatah 4 persen. Sementara itu, PPK diduga menerima 1–1,5 persen, bendahara 0,5 persen, dan kelompok kerja (Pokja) 0,5 persen.

Pemberian uang tersebut diduga dilakukan melalui transfer maupun secara tunai. Penyidik juga menemukan dugaan tekanan terhadap penyedia proyek. Perusahaan yang menolak memberikan uang komitmen disebut berisiko tidak lagi mendapatkan pekerjaan di lingkungan BBPJN Sumatera Utara.

Berdasarkan hasil penyidikan yang disampaikan KPK, nilai uang yang diduga diterima para tersangka bervariasi. Dicky Erlangga disebut menerima sedikitnya Rp 1,77 miliar, sedangkan Stanley diduga menerima Rp 300 juta dan Rahmad Parulian Rp 450 juta.

Tersangka lainnya, Faisal, diduga menerima Rp 290 juta; Heri Handoko Rp 270 juta; Rahmansyah Rp 3,49 miliar; Manaek Manalu Rp 1,25 miliar; serta Munson Hutauruk Rp 550 juta.

KPK menduga para tersangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 12 huruf a, Pasal 12 huruf b, atau Pasal 12B, juncto ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Penyidikan perkara ini masih berjalan. Dugaan penerimaan uang dan keterlibatan masing-masing pihak merupakan bagian dari proses hukum yang harus dibuktikan lebih lanjut di pengadilan.****

Pos terkait