Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas

Fajarasia.id — Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai mencapai Rp 61,95 miliar. Penindakan tersebut dilakukan di lima bandara selama Oktober 2026.

Emas yang diduga akan diekspor secara ilegal itu terdeteksi melalui pengawasan petugas di Bandara Internasional Juanda, Surabaya; Bandara Internasional Kertajati, Majalengka; Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali; Bandara Internasional Yogyakarta; serta Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta.

Barang bukti emas tersebut diperlihatkan dalam konferensi pers di Kantor Pusat Bea Cukai, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Penindakan di lima bandara itu menunjukkan pengawasan terhadap lalu lintas barang bernilai tinggi menjadi salah satu fokus aparat kepabeanan, terutama untuk mencegah pengiriman komoditas ke luar negeri yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap perdagangan emas lintas negara agar kegiatan ekspor berlangsung sesuai aturan.

Meski demikian, informasi mengenai pihak yang bertanggung jawab, modus pengiriman, serta potensi kerugian negara dalam perkara ini belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan yang tersedia.****

Pos terkait