Soal Rampas Aset Tak Dilaporkan di LHKPN, Sahroni Peringatkan Risiko Pelanggaran HAM

Soal Rampas Aset Tak Dilaporkan di LHKPN, Sahroni Peringatkan Risiko Pelanggaran HAM

Fajarasia.id — Usulan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar negara berhak merampas aset penyelenggara negara yang tidak tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) memicu reaksi dari Parlemen.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menegaskan bahwa penyitaan aset tanpa melalui proses pembuktian dan landasan hukum yang sah berisiko melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) serta membuka celah penyalahgunaan kekuasaan (*abuse of power*).

> “Menarik aset tanpa sebab yang jelas itu melanggar HAM. Harus tetap ada pembuktian atas suatu perbuatan pidana serta landasan hukum yang kukuh agar tidak terjadi *abuse of power*,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Meski menolak penyitaan sepihak, politikus Partai NasDem tersebut sepakat bahwa instrumen LHKPN perlu diperkuat secara regulatif. Menurutnya, pembenahan tata kelola LHKPN harus dimulai dari penegakan disiplin pelaporan, mengingat masih maraknya pejabat publik yang terlambat atau bahkan abai melaporkan kekayaannya.

Dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang tengah bergulir, Sahroni mendorong agar pembuktian asal-usul harta dirumuskan secara presisi di pengadilan.

Kepastian Hukum: Harus ada sanksi yang jelas dan tegas bagi pejabat yang tidak tertib dan transparan dalam memperbarui LHKPN.

Perlindungan Hak Warga Negara: Proses penyidikan hingga pembuktian di pengadilan wajib mengedepankan asas praduga tak bersalah (*presumption of innocence*).

“Penetapan batas aset yang dirampas harus ditentukan melalui proses peradilan. Pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, namun tetap menghargai hak-hak konstitusional,” kata Sahroni.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengusulkan agar RUU Perampasan Aset memuat norma eksplisit yang memunginkan penyitaan harta tak terdaftar.

Menurut Tanak, jika kekayaan riil seorang pejabat melampaui jumlah yang dilaporkan dalam LHKPN, atau jika wajib lapor sengaja tidak menyalurkan LHKPN sama sekali, negara berhak mengambil alih aset tersebut dengan menyediakan mekanisme keberatan bagi pihak yang terdampak.

“Pejabat yang wajib melapor LHKPN tetapi tidak melapor, maka harta kekayaannya dirampas saja oleh negara berdasarkan UU Perampasan Aset,” usul Tanak.****

 

Pos terkait