Soal Isu Ijazah Gibra, Hasyim Bantah Pasal “Titipan”

Soal Isu Ijazah Gibra, Hasyim Bantah Pasal "Titipan"

Fajarasia.id — Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari membantah tudingan adanya penyelundupan Pasal 18 ayat (3) dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Hasyim menegaskan, norma hukum tersebut dibentuk sesuai prosedur dan berlaku umum bagi siapa saja (erga omnes).

Polemik mengenai pasal persyaratan dokumen pendidikan ini kembali mengemuka setelah disinggung dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) pada akhir September 2026. Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menuturkan pihaknya tengah mendalami naskah awal pembahasan, lantaran mengeklaim ayat tersebut tidak tercantum dalam rapat konsultasi DPR pada 2023 lalu.

Menanggapi hal tersebut, Hasyim menjelaskan bahwa penyusunan PKPU 19/2023 telah diundangkan pada 13 Oktober 2023—tiga hari sebelum MK membacakan Putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023. Perumusan pasal tersebut diklaim telah melalui seluruh tahapan formal, mulai dari uji publik, rapat dengar pendapat (RDP) bersama DPR dan pemerintah, hingga harmonisasi di Kementerian Hukum.

“Rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang mau nyalon dan tidak dalam rangka menguntungkan orang atau pihak tertentu,” kata Hasyim, Minggu (11/10/2026).

Hasyim juga menepis tuduhan permufakatan jahat. Menurutnya, penetapan aturan dilakukan jauh sebelum peta pencalonan presiden dan wakil presiden diketahui (unpredictable). Ia menambahkan, apabila ada pihak yang merasa dirugikan secara hukum oleh norma tersebut, mekanisme pengujian materiil di Mahkamah Agung sebenarnya terbuka untuk ditempuh.

Terkait berkas pendidikan Gibran, Hasyim mengungkapkan bahwa surat keterangan penyetaraan ijazah menengah luar negeri dari Kementerian Pendidikan telah terbit sejak 6 Agustus 2019. Dokumen sah tersebut sebelumnya juga telah dipergunakan saat Gibran mendaftar pada Pilkada Surakarta 2020.****

Pos terkait