Fajarasia.id — Komisi III DPR RI menyambut positif wacana penerapannya Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dirancang untuk membidik harta kekayaan para pelaku investasi bodong. Skema hukum baru ini dinilai menjadi instrumen kuat untuk memulihkan kerugian finansial masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menegaskan bahwa hadirnya regulasi ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan finansial yang kerap memangsa warga lewat modus iming-iming keuntungan tinggi.
“Peringatan keras dialamatkan kepada para pelaku investasi bodong yang selama ini kerap menipu masyarakat. Dengan dalih investasi, para pelaku membujuk masyarakat untuk menanamkan uang dengan iming-iming keuntungan menggiurkan,” kata Nasir dalam keterangannya, Sabtu (31/10/2026).
Nasir menyoroti besarnya nilai kerugian korban yang kerap menyentuh angka miliaran rupiah. Menurutnya, hambatan utama dalam penanganan kasus investasi bodong selama ini terletak pada lamanya proses pelacakan dan penyitaan aset pelaku.
Melalui UU Perampasan Aset kelak, aparat penegak hukum dibekali kewenangan untuk melacak dan membekukan kekayaan pelaku sejak awal proses penyidikan, tanpa perlu menunggu proses peradilan yang berbelit-belit. Selain perampasan harta, sanksi pidana penjara tetap menanti para pelaku.
“Selama ini butuh waktu lama untuk mencari aset-aset pelaku investasi bodong dan itu pun belum tentu didapatkan. Dengan adanya undang-undang ini, sejak awal penegak hukum sudah mencium dan menelusuri aset pelaku,” terangnya.
Ia menambahkan, substansi utama dari aturan ini adalah memberi perlindungan maksimal bagi publik sekaligus memutus ruang gerak kejahatan berbasis finansial. DPR merespons positif langkah ini dan mengajak masyarakat terus mendukung percepatan pengesahannya.
“Ini angin segar bagi penegakan hukum di Indonesia. Karena itu, DPR RI mengharapkan dukungan dari masyarakat agar UU Perampasan Aset kelak akan melindungi warga yang terlanjur ditipu oleh pelaku kejahatan,” tegas Nasir.***





