Puluhan WNA Bermasalah di Kalibata City, DPR Colek Fasilitas Visi Investasi Imigrasi

Puluhan WNA Bermasalah di Kalibata City, DPR Colek Fasilitas Visi Investasi Imigrasi
Fajarasia.id — Penertiban 45 warga negara asing (WNA) di Apartemen Kalibata City memicu sorotan serius dari DPR. Direktorat Jenderal Imigrasi didesak untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas penyalahgunaan izin tinggal, khususnya yang berkedok fasilitas penanaman modal.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Yanuar Arif Wibowo, menegaskan bahwa penegakan hukum keimigrasian harus hadir secara nyata guna menjamin rasa aman warga lokal yang resah oleh perilaku WNA pengganggu ketertiban.
“Negara harus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat. Jangan sampai warga justru merasa terancam atau tidak nyaman di lingkungan tempat tinggalnya sendiri,” ujar Yanuar dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (23/10/2026).
Pernyataan tersebut merespons temuan pemeriksaan lanjutan Ditjen Imigrasi terhadap 45 WNA yang diamankan di Kalibata City. Hasil pendataan menunjukkan sebanyak 41 orang tercatat sebagai pemegang Izin Tinggal Terbatas Penanaman Modal Asing (ITAS PMA), satu orang pemegang izin kunjungan, dua orang overstay, dan satu orang tanpa identitas resmi.
Banyaknya WNA pemegang ITAS PMA di kawasan hunian padat tersebut memicu dorongan evaluasi menyeluruh. Yanuar mendesak Imigrasi memverifikasi ulang keabsahan dokumen serta kesesuaian aktivitas para pemegang izin investasi tersebut di lapangan.
“Jangan sampai izin tinggal yang diberikan negara justru disalahgunakan untuk aktivitas yang tidak sesuai peruntukannya. Kalau ditemukan pelanggaran, lakukan penegakan hukum secara konsisten, termasuk deportasi apabila memenuhi ketentuan,” tegas Yanuar.
Langkah audit dan pengawasan ketat dinilai krusial agar kemudahan izin tinggal investasi yang diberikan pemerintah tidak dijadikan celah hukum oleh warga asing nakal.****

Pos terkait