Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Kalbar Terbanyak

Polri Tetapkan 245 Tersangka Karhutla, Kalbar Terbanyak

Fajarasia.id  — Polri menetapkan 245 orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di berbagai wilayah Indonesia hingga akhir Oktober 2026. Kalimantan Barat dan Riau menjadi dua provinsi dengan jumlah laporan polisi terbanyak.

Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan, penanganan perkara karhutla terhadap pelaku perseorangan telah mencapai 287 laporan polisi. Kebakaran tersebut tercatat berdampak pada lahan seluas 5.859,12 hektare.

Hal itu disampaikan Asep dalam konferensi pers penegakan hukum karhutla di Polda Kalimantan Barat, Pontianak, Kamis (29/10/2026).

“Terhadap pelaku perorangan itu, kami telah membuat 287 laporan polisi (LP) dengan luasan hutan yang terbakar seluas 5.859,12 hektar. Kemudian tersangka yang sudah kami tetapkan untuk pelaku perorangan dari seluruh polda-polda yang terjadi kebakaran hutan dan lahan itu sebanyak 245 tersangka,” kata Asep.

Ia menjelaskan, penanganan kasus tersebar di sejumlah provinsi yang rawan mengalami kebakaran hutan dan lahan, antara lain Kalimantan Barat, Riau, Kalimantan Tengah, Sumatera Selatan, Kalimantan Timur, Jambi, dan Lampung.

Berdasarkan data Polri, Polda Kalimantan Barat mencatat jumlah laporan polisi terbanyak, yakni 68 laporan. Posisi berikutnya ditempati Polda Riau dengan 59 laporan, Polda Kalimantan Tengah sebanyak 43 laporan, Polda Sumatera Selatan 42 laporan, dan Polda Kalimantan Timur 30 laporan.

“Wilayah yang paling banyak atau polda yang paling banyak membuat laporan polisi atau memproses tindak pidana kebakaran hutan dan lahan, yaitu Polda Kalbar sebanyak 68 laporan polisi,” ujar Asep.

Menurut dia, kehadiran jajaran Bareskrim di Kalimantan Barat merupakan tindak lanjut perintah Kapolri untuk melihat langsung penanganan perkara karhutla di wilayah tersebut.

Asep mengungkapkan, kebakaran hutan dan lahan terjadi antara lain akibat tindakan membuka lahan dengan cara membakar, baik yang dilakukan secara sengaja maupun karena kelalaian.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka antara lain, baik secara sengaja ataupun lalainya untuk membuka lahan dengan cara membakar hingga menyebabkan kebakaran hutan,” katanya.

Polri menegaskan penegakan hukum terhadap pelaku karhutla dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan yang dampaknya harus ditanggung masyarakat luas. Menurut Asep, keuntungan ekonomi yang diperoleh pihak tertentu tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan keselamatan lingkungan.

Ia menyebut penindakan tersebut merupakan bagian dari dukungan Polri terhadap program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan memastikan kekayaan alam dimanfaatkan untuk kemakmuran masyarakat.

Asep menegaskan, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto berkomitmen menindak pelaku karhutla secara tegas dan objektif melalui pendekatan scientific crime investigation atau penyidikan berbasis metode ilmiah.

Selain pelaku perseorangan, Polri juga telah menetapkan 20 korporasi sebagai tersangka dalam perkara karhutla. Empat di antaranya merupakan perusahaan penanaman modal asing (PMA).

Penetapan tersangka korporasi menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab atas kebakaran hutan dan lahan.

Untuk pelaku perseorangan, penyidik menerapkan ketentuan pidana dalam undang-undang yang mengatur perkebunan, lingkungan hidup, dan kehutanan. Pasal yang dikenakan disesuaikan dengan perbuatan serta modus operandi masing-masing tersangka.

Asep menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menjalankan tahapan penyelidikan dan meningkatkan perkara ke tahap penyidikan.

Dengan penanganan tersebut, Polri menegaskan bahwa kebakaran hutan dan lahan, baik yang dilakukan secara sengaja maupun akibat kelalaian, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.***

Pos terkait