Fajarasia.id — Usulan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto untuk melarang total peredaran rokok elektrik (vape) mendapat dukungan dari parlemen. Langkah tegas tersebut dinilai krusial guna membendung modus baru sindikat peredaran gelap narkotika yang memanfaatkan vape sebagai media penyebaran narkoba cair.
Dukungan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), M. Nasir Djamil, di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Gagasan pelarangan total ini sebelumnya ditegaskan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto dalam pengungkapan kasus hukum di Belawan, Sumatera Utara. Menurut Kapolri, evolusi peredaran narkotika kini makin marak beralih dari bentuk padat menjadi cairan, dengan perangkat rokok elektrik sebagai pintu masuk utamanya.
Nasir Djamil menilai perlindungan terhadap generasi muda harus menjadi prioritas di atas kepentingan ekonomi. Meski mengakui bahwa industri vape memiliki nilai ekonomi dan digandrungi anak muda, potensi kerusakan akibat penyalahgunaan zat berbahaya tidak bisa diabaikan.
“Memang secara ekonomi mungkin menguntungkan. Tapi jika tidak ada pelarangan total, sindikat akan terus memanfaatkan vape untuk meracuni generasi muda. Pemerintah harus memilih antara keuntungan ekonomi atau keselamatan masa depan bangsa,” ujar Nasir.
Guna merealisasikan wacana tersebut, DPR mendorong pemerintah segera duduk bersama lembaga terkait serta Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk merumuskan regulasi pelarangan secara menyeluruh dan mengikat.
Nasir menegaskan bahwa pengetatan aturan hingga pelarangan total menjadi langkah konkret negara dalam menekan tingkat prevalensi pengguna narkoba di Tanah Air.
“Tidak sempurna kewajiban negara melindungi generasi muda dari bahaya narkoba tanpa adanya pelarangan total terhadap vape. Oleh karena itu, kebijakan pelarangan ini menjadi suatu kewajiban,” tegasnya.***





