Fajarasia.id — Gugurnya enam petugas dan relawan dalam upaya pemadaman kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di kawasan Gunung Bromo memicu sorotan tajam dari parlemen. Komisi IV DPR RI mendesak pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap standar operasional prosedur (SOP) keselamatan dan perlindungan bagi para pejuang di garis depan.
Rasa duka mendalam atas gugurnya enam pejuang lingkungan tersebut disampaikan oleh anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Daniel Johan, di Jakarta, Minggu (25/10/2026).
Tragedi di kawasan TNBTS (Taman Nasional Bromo Tengger Semeru) memakan korban jiwa setelah Suraji (44), warga Desa Lumbang, Probolinggo, dilaporkan menjadi korban meninggal keenam. Ia menyusul lima rekan lainnya yang telah gugur dalam tugas kemanusiaan tersebut, yaitu Sukaris (55), Hendra Rony Wagiyanta (33), Wisnu Yuda Pratama (25), Sefriel Ardiansyah (19), dan Munawi (44).
Kepala Pelaksana BPBD Jawa Timur, Gatot Soebroto, mengonfirmasi kabar duka tersebut dan menyampaikan simpati mendalam dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
“Mereka telah berjuang menjalankan tugas kemanusiaan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan. Pengorbanan ini menjadi pengingat keras bahwa keselamatan petugas dan relawan tidak boleh diabaikan,” ujar Daniel.
Daniel menegaskan bahwa strategi pemadaman api di lapangan tidak boleh hanya berorientasi pada kecepatan memadamkan kobaran karhutla, melainkan wajib menjadikan keselamatan jiwa personel sebagai prioritas utama.
Menurutnya, setiap operasi di lapangan harus didahului oleh pemetaan risiko yang matang, termasuk pemantauan dinamika arah angin, pergerakan lidah api, penyediaan sarana komunikasi, hingga penentuan rute evakuasi darurat.
Selain pemetaan risiko, kelengkapan alat pelindung diri (APD) yang memadai bagi para relawan dan petugas lapangan—seperti respirator masker asap, helm, pakaian tahan panas, dan sepatu lapangan khusus—harus dipastikan siap sebelum personel diterjunkan ke titik api.
“Hasil evaluasi menyeluruh ini harus menjadi basis perbaikan sistem manajemen karhutla nasional. Di sisi lain, pemerintah juga wajib memastikan keluarga para korban yang gugur mendapatkan perhatian serta hak-hak dukungan yang layak sesuai ketentuan,” kata Daniel menegaskan.****





