MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran dianggap Tidak Sah

MA Batalkan Surat Penyetaraan SMA Gibran dianggap Tidak Sah

Fajarasia.id  – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Subhan terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Dalam putusan perkara Nomor 742 K/TUN/2026, MA menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum.

Putusan tersebut tercantum dalam situs resmi Mahkamah Agung dan dibacakan pada Jumat (30/10/2026) kemarin.

“Kabul kasasi. Batal putusan judex facti. Adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya,” demikian bunyi amar putusan tersebut.

Majelis hakim yang memeriksa perkara ini diketuai Yulius, dengan anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Perkara ini bermula dari gugatan Subhan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor 62/G/2026/PTUN.JKT. Dalam perkara tersebut, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menjadi pihak tergugat.

Subhan meminta pengadilan menyatakan surat penyetaraan pendidikan Gibran yang diterbitkan pada 6 Agustus 2019 itu tidak sah dan batal demi hukum. Ia juga meminta agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk kemudian dimusnahkan.

Namun, gugatan tersebut sebelumnya tidak diterima oleh PTUN Jakarta. Subhan kemudian mengajukan banding, tetapi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) tetap menguatkan putusan tingkat pertama.

Upaya hukum berlanjut ke tingkat kasasi. Pada tahap inilah MA mengabulkan permohonan Subhan dan memutus sendiri perkara dengan menerima seluruh gugatan penggugat.

Surat keterangan yang menjadi objek sengketa merupakan dokumen penyetaraan pendidikan SMA dari luar negeri milik Gibran. Dokumen tersebut digunakan dalam proses pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Persoalan pendidikan Gibran sebelumnya juga menjadi perhatian dalam perkara lain. Dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hakim menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA dari luar negeri milik Gibran yang dijadikan dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Di luar perkara kasasi yang telah diputus MA, persoalan surat penyetaraan itu juga pernah digugat oleh PT Mercy Toga Kirana di PTUN Jakarta. Salah satu tuntutan penggugat adalah meminta pembatalan surat tersebut.

Proses persidangan perkara itu masih berjalan. Namun, pihak penggugat belakangan menyatakan mencabut gugatan karena menilai Kemendikdasmen selaku tergugat tidak menunjukkan dokumen yang diminta.

Dengan putusan kasasi MA tersebut, status hukum surat penyetaraan pendidikan Gibran kembali menjadi sorotan. Amar putusan ini sekaligus menandai perubahan hasil perkara setelah gugatan Subhan sebelumnya tidak diterima pada tingkat PTUN dan banding.***

Pos terkait