KPK Panggil ASN Bea Cukai dan PPAT Terkait Kasus Korupsi

KPK Panggil ASN Bea Cukai dan PPAT Terkait Kasus Korupsi

Fajarasia.id  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil seorang aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta seorang pejabat pembuat akta tanah (PPAT) untuk diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, kedua saksi tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (29/10/2026).

“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama GW selaku ASN Bea Cukai dan DI selaku PPAT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,” kata Budi kepada wartawan.

Berdasarkan data KPK hingga pukul 13.47 WIB, kedua saksi tersebut belum tercatat memenuhi panggilan penyidik.

Sehari sebelumnya, Rabu (28/10/2026), KPK juga memanggil seorang ASN Bea Cukai berinisial MFR untuk diperiksa sebagai saksi. Namun, nama MFR belum tercantum dalam daftar saksi yang memenuhi panggilan lembaga antirasuah tersebut.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Bea Cukai pada Februari 2026. Dalam perkara tersebut, sejumlah pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

Pada 21 Juli 2026, KPK mengumumkan pengembangan penyidikan melalui penerbitan dua surat perintah penyidikan (sprindik). Dalam salah satu sprindik, penyidik telah menetapkan seorang tersangka, sedangkan sprindik lainnya bersifat umum dan belum disertai penetapan tersangka.

Hingga 26 Agustus 2026, KPK telah menetapkan dan menahan delapan orang sebagai tersangka, yakni:

  1. Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  2. Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
  3. Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
  4. John Field, pemilik Blueray Cargo.
  5. Dedy Kurniawan, Manajer Operasional Blueray Cargo.
  6. Andri, Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
  8. Gatot Heroe Hernanda, Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.

Pengembangan perkara kembali dilakukan pada 28 Oktober 2026 melalui penerbitan satu sprindik umum.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, KPK menggeledah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kudus serta PT Djarum.

Penggeledahan itu diduga berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dari pihak PT Djarum kepada sejumlah pihak di lingkungan Bea Cukai dalam pengurusan cukai rokok.

Pemanggilan saksi dari unsur ASN Bea Cukai dan PPAT menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan yang dilakukan penyidik untuk mendalami perkara tersebut. Namun, keterkaitan spesifik kedua saksi dengan dugaan tindak pidana yang sedang disidik belum dijelaskan secara terperinci oleh KPK.***

Pos terkait