KPK Dalami Proyek BNPB, Adik Eks Kepala BNPB Diperiksa

KPK Dalami Proyek BNPB, Adik Eks Kepala BNPB Diperiksa

Fajarasia.id  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kali ini, penyidik memeriksa Nera Susanto, adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami sejumlah proyek yang dikerjakan Nera di lingkungan BNPB, khususnya proyek pengadaan yang menggunakan mekanisme penunjukan langsung.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri proses pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan penggunaan dana kebencanaan.

“(Diperiksa) terkait proyek-proyek yang dikerjakannya di BNPB, melalui penunjukan langsung,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).

Nera diperiksa bersama sejumlah saksi lainnya, yakni Eka Andriyanto selaku Direktur PT Integra Teknika Solusindo, Vanessa Annisa Utami dari kalangan karyawan swasta, serta Nursadriani yang merupakan karyawan swasta sekaligus honorer.

Sementara itu, dua saksi lain yang turut dipanggil, yakni Tari Oktavia, staf keuangan dari Richard Erlangga/PT Erlangga Jala Persada/PT TLS, serta Monica Utari Mariana, wiraswasta yang tergabung dalam Tim Media dan Keperluan Keluarga Kaban, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.

Pemeriksaan Nera berlangsung di tengah pengembangan perkara yang juga menyeret nama anggota keluarga mantan Kepala BNPB tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Bima Setiawan, adik Suharyanto lainnya, sebagai tersangka dalam kluster pertama kasus dugaan korupsi dana siap pakai kebencanaan.

Bima diduga terlibat konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa di BNPB periode 2024-2026.

KPK menduga sejumlah perusahaan vendor yang memperoleh proyek melalui mekanisme penunjukan langsung memiliki keterkaitan dengan Bima. Salah satunya PT Alfa Pranata Yudha, yang komisarisnya diketahui merupakan Sri Endang, istri Bima.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, sebelumnya menyampaikan bahwa dana yang mengalir kepada perusahaan-perusahaan terafiliasi dengan Bima diduga tidak sepenuhnya digunakan sesuai peruntukannya.

“Bahwa dalam proses penggunaan DSP BNPB pada pengadaan tersebut, dana yang mengalir ke perusahaan yang terafiliasi dengan BMS dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi,” kata Achmad pada Jumat (16/10/2026).

Atas dugaan perbuatannya, Bima dijerat dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur larangan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.

Selain kluster pertama, KPK juga mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam kluster kedua. Pada perkara ini, penyidik menduga terdapat praktik pemberian suap oleh pihak swasta selaku vendor dalam pengadaan yang menggunakan dana siap pakai kebencanaan.

Dalam kluster kedua, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Richard Erlangga selaku tenaga ahli Kepala BNPB saat itu, Gabriel Purwaka Sigit selaku kepala sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB, serta Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan dari pihak swasta.

Pengembangan penyidikan ini menjadi perhatian karena dana siap pakai BNPB sejatinya dialokasikan untuk mendukung penanganan keadaan darurat bencana, termasuk kebutuhan masyarakat yang terdampak.

KPK kini terus menelusuri hubungan antara para pihak, perusahaan penyedia barang dan jasa, serta mekanisme pengadaan yang digunakan. Pemeriksaan terhadap para saksi diharapkan dapat mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam penggunaan anggaran kebencanaan tersebut.****

Pos terkait