Kasus Perundungan Siswi SMP di Ciputat Jadi Alarm Tegas Pencegahan Kekerasan Anak

Kasus Perundungan Siswi SMP di Ciputat Jadi Alarm Tegas Pencegahan Kekerasan Anak

Fajarasia.id – Kasus perundungan yang menimpa 13 siswi SMPN 10 Ciputat, Tangerang Selatan, memicu keprihatinan mendalam dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Insiden yang melibatkan paksaan meminum racikan kopi campur cuka dan bawang putih ini dinilai menjadi alarm keras bahwa tindak kekerasan di lingkungan pendidikan masih memerlukan penanganan serius dan berkesinambungan.

Ketua KPAI Aris Adi Leksono menegaskan bahwa perbuatan tersebut tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban hukum dan moral. Ia mendesak agar proses penanganan tidak hanya menyasar pelaku secara transparan, tetapi juga melibatkan pihak sekolah, orang tua, hingga pengelola tempat nongkrong di luar lingkungan sekolah.

“Tindakan yang demikian tidak boleh dibiarkan, pelaku harus diproses dengan melibatkan pihak sekolah, orang tua, serta tempat anak itu nongkrong. Jika memang ada unsur pidana, tentu penegak hukum yang kemudian dilibatkan,” tegas Aris di Jakarta, Senin (26/10/2026).

Aris juga menyoroti pentingnya pengawalan implementasi kebijakan di lapangan oleh pemerintah pusat dan daerah, bukan sekadar merumuskan regulasi di atas kertas. Pendampingan psikis serta fisik secara utuh bagi para korban dinilai menjadi prioritas mendesak yang harus ditanggulangi oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan keterangan Kapolsek Ciputat Timur Kompol Bambang Askar Sodiq, aksi perundungan berkedok tantangan (challenge) ini dilancarkan oleh oknum murid senior kelas IX terhadap juniornya di sebuah warung luar sekolah. Akibat tindakan berpotensi membahayakan tersebut, 3 dari 13 siswi korban dilaporkan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit akibat gangguan pencernaan.*****

Pos terkait