DPR Kejar RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

DPR Kejar RUU Perampasan Aset Rampung 15 Desember

Fajarasia.id  — Komisi III DPR RI mempercepat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana dengan memajukan agenda rapat dengar pendapat umum (RDPU) ke masa reses. Langkah ini dilakukan untuk mengejar target penyelesaian rancangan regulasi tersebut paling lambat 15 Desember 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan, percepatan jadwal telah disepakati pimpinan komisi bersama pimpinan kelompok fraksi. Sebelumnya, RDPU direncanakan berlangsung pada masa sidang November mendatang.

“Komisi III sepakat untuk memajukan jadwal RDPU yang awalnya di masa sidang mendatang menjadi di masa reses ini,” kata Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Menurut Habiburokhman, percepatan agenda pembahasan diperlukan agar proses penyusunan RUU Perampasan Aset dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan.

Dalam rangkaian RDPU tersebut, Komisi III DPR berencana menghimpun masukan dari sekitar 20 elemen masyarakat. Mereka berasal dari berbagai kalangan, antara lain organisasi mahasiswa, dosen, advokat, dan cendekiawan.

Habiburokhman menegaskan, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam proses pembahasan rancangan undang-undang tersebut.

“Komisi III DPR RI terus meminta masukan dari masyarakat,” ujarnya.

Ia juga membuka kesempatan bagi elemen masyarakat lain untuk menyampaikan pandangan, termasuk mereka yang terkendala jarak atau tidak dapat hadir langsung ke Kompleks Parlemen.

Masukan tersebut dapat disampaikan secara tertulis melalui Sekretariat Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan.

Sementara itu, Ketua DPR RI Puan Maharani sebelumnya memastikan RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana ditargetkan rampung paling lambat 15 Desember 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan setelah rapat paripurna DPR menyetujui RUU Perampasan Aset menjadi usul inisiatif DPR. Tahap selanjutnya, rancangan regulasi itu dibahas oleh DPR bersama pemerintah.

Dengan percepatan agenda RDPU dan pelibatan berbagai elemen masyarakat, Komisi III DPR berupaya menjaga proses pembahasan tetap berjalan sesuai jadwal. Target penyelesaian pada pertengahan Desember mendatang menjadi tenggat yang harus dikejar dalam proses legislasi tersebut.****

Pos terkait