Perundungan di Sekolah Meluas, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Perundungan di Sekolah Meluas, DPR Desak Pengawasan Diperketat

Fajarasia.id  — Ketua Komisi X DPR RI Agung Widyantoro meminta pengawasan dan perlindungan di lingkungan pendidikan diperkuat menyusul maraknya kasus perundungan yang terjadi mulai dari tingkat sekolah dasar hingga perguruan tinggi.

Agung menilai, berulangnya kasus perundungan menunjukkan bahwa upaya pencegahan dan pembentukan karakter peserta didik masih perlu diperkuat. Pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan pendidikan diminta mengambil langkah konkret agar sekolah menjadi tempat yang aman bagi anak untuk belajar dan berkembang.

“Merajalelanya kasus perundungan di lingkungan pendidikan, mulai jenjang sekolah dasar hingga perguruan tinggi, menunjukkan bahwa persoalan ini sudah tidak bisa ditoleransi lagi. Pemerintah harus bergerak secepatnya,” kata Agung dalam seminar dan diskusi publik yang diselenggarakan Kosgoro 1957 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (26/10/2026).

Politikus Partai Golkar itu mengatakan, perundungan bukan sekadar persoalan perilaku antarpeserta didik. Fenomena tersebut juga menjadi peringatan mengenai pentingnya pendidikan karakter, penanaman nilai kemanusiaan, serta pembentukan budaya saling menghormati di lingkungan pendidikan.

Menurut dia, masih terjadinya kekerasan di sekolah maupun asrama perguruan tinggi juga memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas sistem pengawasan, mekanisme pengaduan, dan kecepatan institusi dalam merespons laporan.

Agung menegaskan, perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Perundungan dapat berdampak pada kondisi psikologis, rasa aman, kepercayaan diri, hingga hubungan sosial korban.

“Perlindungan terhadap korban harus menjadi prioritas. Perundungan tidak hanya berdampak pada kondisi psikologis anak, tetapi juga dapat merusak rasa aman, kepercayaan diri, dan hubungan sosial mereka,” ujarnya.

Ia mengingatkan, korban bahkan dapat kehilangan keberanian untuk kembali ke sekolah karena takut mengalami perlakuan serupa. Karena itu, setiap laporan perundungan perlu ditangani secara serius dengan mengutamakan keselamatan dan kebutuhan korban.

Agung turut menyoroti Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Menurut dia, regulasi tersebut perlu didukung pelaksanaan yang konsisten serta pengawasan dan evaluasi yang terukur.

Ia menilai, tantangan utama tidak hanya terletak pada keberadaan aturan, tetapi juga pada penerapannya di lapangan. Pemerintah, institusi pendidikan, penegak hukum, dan orang tua perlu terlibat dalam memastikan kebijakan pencegahan perundungan berjalan efektif.

“Dalam kebijakan publik, sering kali terjadi dinamika atau bias implementasi. Oleh sebab itu, pengawasan dan evaluasi harus dilakukan bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tetapi juga institusi pendidikan, penegak hukum, serta orang tua,” kata Agung.

Ia juga mengkritik pola penanganan yang baru dilakukan setelah kasus perundungan menjadi perhatian publik atau viral di media sosial.

Menurut Agung, sekolah harus memiliki sistem pencegahan yang bekerja sebelum kekerasan terjadi, bukan sekadar memberikan respons setelah korban berjatuhan.

Pimpinan satuan pendidikan, lanjut dia, perlu memastikan tersedianya saluran pengaduan yang mudah diakses, prosedur penanganan yang jelas, sistem pengawasan yang efektif, serta evaluasi berkala.

Agung juga mendorong evaluasi terhadap kepemimpinan dan tata kelola penanganan perundungan di sekolah. Langkah tersebut diperlukan untuk mencegah pembiaran maupun anggapan bahwa perundungan merupakan hal yang wajar di kalangan peserta didik.

“Setiap laporan harus ditangani secara serius dan tidak ditutupi demi menjaga nama baik institusi,” tegasnya.

Ia berharap penguatan pengawasan, pendidikan karakter, dan perlindungan korban dapat berjalan beriringan sehingga lingkungan pendidikan benar-benar menjadi ruang yang aman, nyaman, dan bebas dari kekerasan.****

Pos terkait