Jokowi Jawab Polemik Ijazah SMA Gibran

Jokowi Jawab Polemik Ijazah SMA Gibran

Fajarasia.id  — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai polemik ijazah pendidikan menengah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti ijazah SMA atau sederajat Gibran dalam perkara yang diajukan ke Mahkamah.

Jokowi mengatakan, sistem pendidikan di setiap negara memiliki ketentuan yang berbeda. Menurut dia, terdapat jalur pendidikan tertentu yang memungkinkan seseorang melanjutkan ke perguruan tinggi melalui tahapan yang tidak sepenuhnya sama dengan sistem pendidikan di Indonesia.

“Setiap negara itu memiliki sistem pendidikan yang berbeda-beda,” ujar Jokowi saat ditemui di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Kamis (8/10/2026).

Ia menjelaskan, sistem pendidikan di sejumlah negara mengenal jenjang secondary school sebelum seseorang memasuki universitas. Ada pula jalur pathway yang dapat ditempuh sebelum melanjutkan ke pendidikan diploma atau sarjana.

Menurut Jokowi, perbedaan sistem tersebut perlu dilihat dalam memahami riwayat pendidikan Gibran.

Jokowi kemudian menekankan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan hingga jenjang sarjana atau S1.

Menurut dia, penyelesaian pendidikan tinggi semestinya menunjukkan bahwa seseorang telah memenuhi persyaratan pendidikan yang diperlukan untuk masuk ke jenjang tersebut.

“Yang paling penting, Mas Wapres ini kan sudah menyelesaikan S1. Kalau menyelesaikan S1 itu mestinya sudah melewati tahapan sebelumnya,” kata Jokowi.

Ia menambahkan, seseorang pada umumnya tidak dapat langsung menempuh pendidikan S1 apabila belum memenuhi persyaratan untuk masuk perguruan tinggi.

Meski memberikan penjelasan mengenai sistem pendidikan yang ditempuh Gibran, Jokowi menegaskan tetap menghormati putusan MK.

Ia mengatakan, seluruh proses persidangan, termasuk pertimbangan hukum yang digunakan MK, harus dihormati sebagai bagian dari mekanisme konstitusional.

“Ya, kita menghormati putusan MK beserta tahapan-tahapan yang ada, termasuk di dalamnya pertimbangan hukum yang diberikan. Dan yang paling penting, kita semua menghormati konstitusi yang kita miliki,” ujar Jokowi.

Pernyataan Jokowi tersebut disampaikan setelah MK dalam putusannya menyatakan permohonan terkait syarat pendidikan Gibran tidak dapat diterima. MK menilai persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan kewenangan lembaga yang berwenang menilai pemenuhan persyaratan calon presiden dan wakil presiden.****

 

Pos terkait