Ijeck Kawal Perpres Ojol, Jangan Cuma Jadi Aturan di Atas Kertas

Ijeck Kawal Perpres Ojol, Jangan Cuma Jadi Aturan di Atas Kertas

Fajarasia.id  – Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Musa Rajekshah atau Ijeck, menyatakan siap mengawal pelaksanaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Transportasi Online. Ia menegaskan, regulasi tersebut harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi, bukan sekadar menjadi aturan tertulis.

Ijeck mengapresiasi langkah pemerintah bersama DPR dalam memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha di ekosistem transportasi berbasis aplikasi digital.

“Saya mengapresiasi kebijakan pemerintah bersama DPR RI yang memperkuat perlindungan bagi pengemudi dan pelaku usaha dalam ekosistem transportasi online. Terbitnya Perpres Nomor 27 Tahun 2026 ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja transportasi online,” ujar Ijeck dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2026).

Menurut Ijeck, penerbitan regulasi perlu diikuti pelaksanaan yang konsisten agar mampu memberikan kepastian hukum bagi pengemudi sekaligus memperjelas hubungan kemitraan dengan perusahaan penyedia aplikasi.

Sebagai anggota Komisi V DPR RI yang membidangi infrastruktur dan transportasi, ia menilai pengawasan terhadap penerapan aturan tersebut menjadi bagian penting dari upaya memperbaiki tata kelola transportasi digital.

“Tentu kami di DPR RI siap mendukung dan mengawal pelaksanaan kebijakan ini. Jangan sampai regulasi yang sudah dibuat hanya berhenti di atas kertas, tetapi harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh para pengemudi dan seluruh pihak yang terlibat dalam ekosistem transportasi online,” tegas legislator dari daerah pemilihan Sumatera Utara I itu.

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mengatur sejumlah aspek dalam ekosistem transportasi online, termasuk hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan aplikasi, transparansi biaya layanan, serta perlindungan pekerja.

Penerapan ketentuan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai hak dan kewajiban para pihak. Dengan begitu, kepentingan pengemudi dapat terlindungi tanpa mengabaikan kepastian usaha perusahaan aplikasi dan keberlangsungan layanan bagi masyarakat.

Pemerintah juga menyiapkan koordinasi lintas kementerian untuk mengawal implementasi regulasi. Koordinasi diperlukan agar pengaturan layanan pengangkutan orang, pengiriman barang, dan pengantaran makanan dapat berjalan selaras.

Ijeck menekankan, fungsi pengawasan DPR perlu dijalankan secara terukur untuk memastikan kebijakan tersebut diterapkan secara efektif di lapangan.

“Untuk itu kami di DPR akan menjalankan fungsi pengawasan ini supaya kebijakan ini dapat terimplementasi dengan baik dan terukur,” pungkasnya.

Ia berharap pelaksanaan Perpres tersebut dapat memperkuat perlindungan pengemudi sekaligus membangun ekosistem transportasi online yang lebih jelas, adil, dan berkelanjutan bagi seluruh pihak yang terlibat.****

Pos terkait