Fajarasia.id — Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto yang mendorong pelarangan total rokok elektrik (*vape*) terus mendapat dukungan kuat dari parlemen. Maraknya temuan zat narkotika yang tersamarkan dalam cairan (*liquid*) rokok elektrik dinilai telah mengancam keselamatan masyarakat secara masif.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menegaskan dukungannya terhadap rencana pelarangan tersebut. Ia menilai peredaran narkotika berbasis cairan makin mengkhawatirkan karena dipasarkan dengan kemasan serta aroma yang menyerupai produk *liquid* biasa sehingga sulit diidentifikasi oleh awam.
“Saya mendukung penuh langkah Kapolri untuk mendorong pelarangan total *vape* di Indonesia. Temuan narkoba dalam *liquid* *vape* sudah sangat masif, aksesnya mudah, dan produknya disamarkan dengan sangat rapi,” kata Sahroni di Jakarta, Sabtu (24/10/2026).
Menurut Sahroni, kemudahan akses dan terselubungnya moda peredaran ini berpotensi menyasar berbagai kalangan masyarakat tanpa disadari. Oleh karena itu, potensi bahaya yang ditimbulkan dari keberadaan rokok elektrik jauh lebih besar dibanding keberadaannya saat ini.
“Sudah sewajarnya pelarangan *vape* ini dipertimbangkan secara serius oleh pemerintah karena *mudarat*-nya jauh lebih besar jika terus menjadi celah peredaran gelap narkoba. Keselamatan dan perlindungan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujarnya.
Sebelumnya, usulan pelarangan total rokok elektrik diungkapkan oleh Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara.
Kapolri mengidentifikasi adanya pergeseran pola kejahatan narkotika global maupun nasional dari bentuk padat menjadi cairan, dengan perangkat rokok elektrik sebagai perantara utama peredarannya di Tanah Air.****





