Wacana Larangan Total Vape Menguat, DPR Dukung Langkah Kapolri Cegah Narkotika Cair

Wacana Larangan Total Vape Menguat, DPR Dukung Langkah Kapolri Cegah Narkotika Cair

Fajarasia.id — Wacana pelarangan total peredaran rokok elektrik (*vape*) di Indonesia mendapat dukungan dari parlemen. Langkah tegas yang didorong Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Suyudi Ario Seto dinilai sebagai strategi krusial untuk membendung peredaran narkotika jenis baru yang dikemas dalam bentuk cair.

Dukungan tersebut disampaikan oleh Anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Nasyirul Falah Amru. Ia menilai bahwa *cartridge* atau selongsong pada rokok elektrik sangat rawan disusupi zat berbahaya seperti *etomidate* maupun senyawa narkotika cair lainnya.

“Pernyataan Kapolri harus diwujudkan dalam bentuk pelarangan yang nyata. Pelarangan *vape* ini harus dilakukan secara terstruktur dan masif guna mencegah penyalahgunaannya di kalangan generasi muda,” ujar pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut, Sabtu (24/10/2026).

Gus Falah menambahkan, momentum ini sejalan dengan regulasi yang ada. Saat ini DPR RI tengah mematangkan revisi Undang-Undang Narkotika. Selain itu, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga dinilai sudah dapat dioptimalkan sebagai instrumen hukum untuk menindak pengedar maupun pengguna narkotika berbasis rokok elektrik.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto mendorong penutupan total akses peredaran rokok elektrik di Tanah Air. Penegasan ini disampaikan saat pengungkapan kasus penyelundupan 1,16 ton obat keras jenis ketamin HCl di Belawan, Sumatera Utara.

Menurut Suyudi, tren kejahatan narkotika global maupun nasional telah mengalami evolusi dari bentuk padat beralih ke cairan, di mana perangkat *vape* menjadi sarana utama penyebaran produk berbahaya tersebut.****

 

Pos terkait