Fajarasia.id — Pemerintah berencana memperluas pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) pada 2027. Kebijakan tersebut nantinya mencakup pekerja dari berbagai sektor dengan penghasilan di bawah Rp10 juta.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan tersebut merupakan kelanjutan dari program insentif yang telah diterapkan dalam dua tahun terakhir.
“Ini akan dilanjutkan di tahun depan, dan ini diberikan untuk sekitar 7,5 juta pekerja,” ujar Airlangga di Istana Negara, Jakarta, Kamis (1/10/2026).
Airlangga menjelaskan, selama ini insentif PPh Pasal 21 DTP diberikan secara terbatas kepada pekerja di sektor tertentu, seperti industri padat karya dan pariwisata.
Namun, mulai 2027 cakupannya direncanakan diperluas. Seluruh pekerja dari berbagai sektor dengan gaji di bawah Rp10 juta akan masuk dalam skema tersebut.
“Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp10 juta,” kata dia.
Selain perluasan insentif PPh, pemerintah juga tengah menghitung penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Menurut Airlangga, besaran PTKP akan disesuaikan dengan tingkat inflasi. Dengan perubahan tersebut, batas penghasilan yang tidak dikenai pajak berpotensi mengalami penyesuaian.
“Kemudian juga tadi dibahas mengenai perbaikan angka daripada PTKP yang akan menyesuaikan kepada angka inflasi. Nah ini sedang kami hitung bersama dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Rencana tersebut dibahas dalam rapat terbatas pemerintah pada Rabu (30/9/2026). Kebijakan ini masih menunggu perhitungan lebih lanjut terkait penyesuaian PTKP dan mekanisme pelaksanaan insentif pada 2027.****





