Fajarasia.id — Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan yang kini memasuki tahap penting.
Dunia usaha meminta aturan tersebut tidak hanya memperkuat perlindungan pekerja, tetapi juga tetap memberikan ruang bagi perusahaan untuk mempertahankan dan menciptakan lapangan kerja.
Ketua Umum Apindo Shinta Kamdani mengatakan, kebijakan ketenagakerjaan perlu disusun dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan perekonomian nasional. Menurut dia, regulasi yang terlalu membebani perusahaan berpotensi berdampak terhadap kesempatan kerja formal.
“Kalau nantinya RUU itu tidak berimbang dan hanya fokus pada perlindungan, itu akan sangat mempengaruhi kondisi dunia usaha. Terutama dari segi perluasan kesempatan kerja dan penciptaan lapangan pekerjaan,” ujar Shinta dalam konferensi pers di Kantor Apindo, Rabu (30/9/2026).
Menurut Shinta, pembahasan RUU tersebut sebelumnya telah membuka ruang dialog antara pengusaha dan serikat pekerja. Namun, perbedaan pandangan masih cukup lebar sehingga belum menghasilkan kesepakatan.
Apindo juga menyoroti meningkatnya proporsi pekerja informal. Kondisi itu dinilai menunjukkan tantangan dalam menciptakan lapangan kerja formal yang mampu menyerap tenaga kerja secara luas.
“Yang paling mengkhawatirkan buat kami adalah kondisi ketenagakerjaan saat ini. Pekerja informal sudah semakin naik, hampir 60 persen atau 50 sekian persen, sehingga kita tidak cukup menciptakan lapangan kerja untuk industri formal,” kata Shinta.
Ia menegaskan, perlindungan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja yang sudah bekerja, tetapi juga keberlangsungan pekerjaan dan penciptaan lapangan kerja baru.
“Karena kita mau menghindari lebih banyak PHK dan menciptakan lapangan pekerjaan baru,” ujarnya.
Selain itu, Apindo meminta aspek daya saing Indonesia turut menjadi pertimbangan dalam penyusunan regulasi. Menurut Shinta, Indonesia harus mampu bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi sekaligus menciptakan lapangan kerja.
Sementara itu, pemerintah dan DPR saat ini masih membahas RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Pemerintah tengah menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) untuk kemudian disampaikan kepada DPR.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor sebelumnya mengatakan pemerintah dan DPR menargetkan RUU tersebut dapat disahkan menjadi undang-undang pada Oktober 2026.
Afriansyah mengatakan pemerintah berupaya merumuskan aturan yang dapat menjaga kepentingan investasi sekaligus memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi pekerja.
“Kami menyatukan konsep agar undang-undang ini bisa lahir berimbang. Investasi terjaga dengan baik, tentunya juga diimbangi dengan perhatian kesejahteraan pekerja,” kata Afriansyah dalam keterangan resmi, Kamis (1/10/2026).
Pemerintah juga membuka ruang dialog untuk membahas sejumlah isu yang masih menjadi perdebatan, termasuk mengenai aturan alih daya atau outsourcing.****





